Jakarta || Markaberita.id
Advokat Leo Detri SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menghimbau, baiknya KAI Tjutju Sandjaya cek fakta sebelum banyak komentar ngawur KAI yang nantinya makin mencoreng reputasi Advokat,ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu,(16/11)
Sebelumnya Aldwin Rahardian, Wakil Ketua KAI menduga bahwa Natalia Rusli di kriminalisasi oleh para korbannya,kata Leo Detri.
Leo Detri, yang mengikuti kasus Natalia Rusli menilai bahwa Penyidik Polres Jakarta Barat sudah mengikuti aturan yang berlaku. “Natalia Rusli sudah melaporkan perkara ini ke Propam dan sudah dilakukan pula gelar perkara khusus secara terbuka, sehingga proses sudah dilakukan secara fair dan diketahui oleh unsur Kepolisian karena dalam gelar perkara hadir Korban, Tersangka (NR) serta Kepolisian unsur dari Itwasum, Propam, Wasidik dan Bidkum. Sehingga NR sudah menyampaikan keberatannya selaku Advokat yang di kriminalisasi,bebernya.
“Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm hadir dalam gelar perkara khusus mendampingi beberapa korban dan memantau langsung duduk perkara, sedangkan Aldwin maupun perwakilan KAI tidak hadir dalam gelar karena bukan pihak terkait perkara. “Baiknya jika tidak paham duduk perkara dan fakta secara konkret, tidak perlu komentar dan terlihat menyudutkan Polri yang sudah profesional dalam proses perkara. Polri dalam gelar bahkan memberikan keleluasaan kepada NT untuk menyampaikan seluruh aspirasi dan didampingi banyak penasehat hukum yang membela NR, apalagi diketahui NR punya banyak kenalan jenderal Polri, tidak mungkin dijadikan tersangka tanpa unsur pidana dan alat bukti yang cukup, terangnya.
Lanjut Leo menjelaskan bahwa, KAI tampaknya terburu-buru menyimpulkan tanpa mendapatkan fakta perkara yang ada dengan benar. NR ditetapkan sebagai tersangka justru karena mengaku advokat dan menerima fee Advokat sebelum dilantik menjadi Advokat sehingga imunitas Advokat belum berlaku saat itu,ujarnya.
“Kita harus dukung Kepolisian yang dalam penanganan kasus NR ini, yang sudah bertindak profesional,imbuh Leo.
Leo Detri justru menghimbau agar Aldwin Rahardian dan KAI menasehati NR untuk menaati aturan yang berlaku, dan hadapi proses hukum layaknya Alvin Lim yang sudah berani menghadapi proses hukum,diketahui NR mangkir dan menghindari panggilan polisi untuk penyerahan tahap dua ke kejaksaan. “KAI sebagai organisasi Advokat tidak elok jika justru membiarkan NR menghindar dan kabur dari perkara hukum yang berjalan, cetusnya.
“Masa Organisasi Advokat tidak mengikuti hukum yang berlaku dan membangkang proses hukum? Jika benar kenapa harus takut, nanti kan semua terbuka di pengadilan duduk perkaranya. Jika NR benar tentunya akan divonis tidak bersalah. Masyarakat dan KAI bisa ikuti sidang terbuka dan nanti lihat, bersalah atau tidak Natalia Rusli dalam sidang, menipu atau tidak, tegas Leo Detri.
Leo menambahkan,penting untuk LQ meluruskan pernyataan KAI yang dinilai belum mengakomodasi fakta sebenarnya,agar masyarakat tidak salah paham terhadap Institusi POLRI yang sedang berbenah. KAI Tjutju juga diminta menghormati putusan etik KAI Versi Erman Umar yang sebelumnya sudah mengelar sidang kode etik dan menyatakan NR melanggar etik dan di cabut kartu anggota KAI Versi Erman Umar, dan diketahui ketika di cabut keanggotaan KAI Erman Umar, Natalia Rusli pindah ke kai versi Tjutju Sanjaya. “Jangan sampai oknum berlindung di balik organisasi advokat terhadap kejahatan yang dilakukannya. Sudah dinyatakan bersalah di OA satu dan pindah ke OA lainnya. OA wajib cermat dan hati-hati karena oknum pengacara itu ada bebernya.
” Seperti diketahui bahwa NR adalah pengacara yang dikabarkan lebih hebat dari Ferdy Sambo ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Jakarta Barat, dan berkas perkaranya sudah dianggap lengkap oleh Kejari Jakbar, namun NR diketahui mangkir panggilan polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan dan handphone nya tidak aktif sejak senin, 14 Nopember 2022, pungkas Leo Detri.(Red)