Banyak Tanah Dan Bangunan PPATK Wajib Periksa Pejabat Pemprov DKI

Megapolitan99 Dilihat

Aji Sakti Pratama aktivis Anti Korupsi

Aji Sakti Pratama Aktivis Anti Korupsi

 

Jakarta, Markaberita. id

Hasil data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ada 25 pejabat dilingkungan pemerintah provinsi DKI yang memiliki 20-25 bidang tanah. Kekayaan dan aset ini diluar kemampuan dari tunjangan serta gaji pokok sebagai pejabat.

Salah satu pejabat yang memiliki kekayaan aset yang fantastis adalah Arifin sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol  PP) DKI Jakarta yang memiliki aset dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 23,8 miliar yang dimana aset ini tersebar di Jakarta Barat,   Jakarta Timur dan Tangerang.

Sakti Putra selaku penggiat gerakan anti korupsi saat diwawancari oleh awak media mengatakan, aset yang sungguh luar biasa apabila ada seorang pejabat memiliki kekayaan sampai Rp 23,8 miliar, bahkan pejabat sekelas Kasat Pol PP yang hanya bertugas menegakkan perda diwilayah DKI Jakarta.

Baca Juga  Pergunu Tanggerang Selatan Kolaborasi Bersama Forum Kreatif Mahasiswa & DPP KNPI Gelar Seminar Nasional  Serta Pengukuhan Pengurus 

“Ini adalah hal yang aneh dan patut untuk diperiksa oleh PPATK karena dari pendapatan yang diperoleh tidak sebanding dengan aset kekayaan yang dimiliki, ” katanya.

Tambahnya, Kasat Pol PP harus terbuka dalam LHKPN karena patut diduga hasil kekayaan ini didapat dari cara-cara yang illegal seperti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan sebagai Kasat Pol PP. (Red)

Komentar