Diduga Wanprestasi atau lari dari tanggung jawab, Kades Karangbahagia Dipolisikan Sdr Iswandi Bersama Kuasa hukumnya

Daerah81 Dilihat

Diduga Wanprestasi atau lari dari tanggung jawab, Kades Karangbahagia  Dipolisikan Sdr Iswandi Bersama  Kuasa hukumnya

Bekasi.markaberita.id

Sdr Iswandi , warga Karang Bahagia,  menunjukkan bukti pelaporan kasusnya ke media  “kepala Desa (Kades) Karangbahagia  kecamatan karangbahagia kabupaten bekasi , Hamdani (donay) Di duga akan dijemput oleh polisi atas Laporan Polisi oleh warga.Sdr  Iswandi  Ia dilaporkan atas dugaan kasus Penggelapan terhadap sdr Iswandi terkait proyek yang sudah diselesaikan oleh saudara Iswandi namun kepala desa karangbahagia Hamdani(donay) belum membayar semuanya dari jumlah tagihan proyeknya,

 

Laporan dilayangkan lantaran, Sdr Iswandi merasa dibohongi.

 

Di duga kronologi nya Hamdani (Donay) Kades Karangbahagia memberikan proyek desa ke sdr Iswandi  dan proyek sudah selesai, dana proyek yang seharusnya Cair ke sdr Iswandi  dipakailah oleh Hamdani (donay) kepala desa karangbahagia .untuk kepentingan yang lain pangkas kuasa hukum W.Wijaya lawfirm (Wahyu Sulistiyo, S.H  dan Jarwoko, S.H )  pada saat di konfirmasi di depan kantor desa karangbahagia kecamatan karangbahagia kabupaten bekasi Senin (09/01/2023) siang.

Baca Juga  Upaya Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Bagi Petani dalam Menghadapi Musim Penghujan

 

Dan kuasa hukum menambahkan di pesan whats app media bekap jabar bahwa kasus tersebut sudah beberapa kali mediasi antara kuasa hukum pak iswandi dan Handani (donay) kepala desa karangbahagai tidak ada titik temu menurut kuasa hukum kades karangbahagia melarikan diri dan kembali bertemu saat acara hari ini(musrembangdes desa karangbahagia).

 

Namun dengan adanya iktikad baik dari kepala desa Karang Bahagia untuk menemui pak Iswandi dan kuasa hukumnya didampingi aparat desa dan tokoh masyarakat yang ada di Karang Bahagia, maka masalah ini untuk sementara tidak dinaikkan ke ranah kepolisian, karena lurah karang bahagia berjanji akan menyelesaikan kewajiban kepada pak Iswandi selama 2 Minggu dari hari ini atau lebih tepat tanggal 25 Januari 2023 sebesar Rp. 463 jt

Komentar