Kepala Sekolah Dasar Negeri 24 Way Serdang Lakukan Pembangkangan Terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Ini Faktanya

Mesuji -markaberita.id

Rabu 11 Januari 2023
Sekolah dasar negri 24 way Serdang yang terletak di desa margo bhakti
Kecamatan way Serdang kabupaten mesuji Lampung nampak sengaja lakukan pembangkangan terhadap undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasalnya saat awak media datang berkunjung ke sekolah tersebut nampak di kantor sekolah tersebut tidak ada papan informasi tentang penggunaan dana bantuan Oprasional Sekolah (BOS)

Ditambah dengan siswa penerima program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah dasar negri 24 nampak tidak ada terpasang di papan informasi, Saat ditanya terkait nama nama siswa penerima kepala sekolah menjawab katanya kami ini sekolah kecil dana dari mana kalau harus pasang papan informasi cetus kepala sekolah,

Baca Juga  Kapolda Lampung Anjangsana Ke SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi

Padahal sekolah peserta didik bukan hanya menimba ilmu dan mencari nilai dari sekolah namun siswa tentu juga berkaca kepada sikap guru dan kepala sekolah tentang kepatuhan dan disiplin saja namun baik guru maupun kepala sekolah harus mampu memberikan contoh yang baik kepada seluruh peserta didiknya,

Sekolah SD 24 way Serdang yang perseta didiknya tercatat di DAPODIK 39 siswa laki laki dan 38 siswa perempuan dan memiliki 7 orang tenaga pengajar atau guru dan di pimpin oleh kepala sekolah bernama wahidin, spd ini nampak abaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008,

(1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi publik
(2) informasi publik yang dikembalikan bersifat ketat dan terbatas
(3) setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu dan cara sederhana,

Baca Juga  Diskominfo Garut Tekankan Bijak Bermedia Sosial

Namun mengapa masih banyak kepala sekolah melawan dengan adanya undang-undang tersebut padahal mereka digaji oleh negara, namun tak indahkan undang-undang negara Republik Indonesia

Ada apakah Kepala sekolah sembunyikan informasi tersebut sehingga dirinya sanggup lakukan pembangkangan terhadap undang-undang yang jelas sudah di atur dan dibuat oleh DPR RI dan si sahakan oleh presiden Republik Indonesia

Liputan12.com

(AR kaperwil Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *