Riau- markaberita.id
Peredaran rokok tanpa pita cukai di provinsi kepulauan riau tidak asing lagi dan tidak pernah berhenti – hentinya Mengingat bisnis ini sangat menjanjikan. Selasa (24/01/2023).
Ketika awak media mencoba menelusuri ke lapangan banyak sekali temuan rokok tanpa cukai, di jual di warung warung kecil bahkan ditempat grosir pun tersedia yang ada di kota batam.
salah satu temuan kita yaitu rokok H&D dan Offo yang di produksi oleh PT Adhi Mukti Persada. Beralamat Komplek Mega Jaya industrial Park ,Kecamatan Batam kota.
Ketika awak media mencoba wawancara penjual rokok H & D dan Offo yang ada di wilayah Batam center mengatakan harga cukup terjangkau pak, sebesar Rp.11.000.
Kalau di grosir tentu harganya lebih murah sebesar Rp.9000. Ucapnya.
“Penjual juga menyebutkan rokok H & D dan Offo ini ada 3 jenis pak 2 jenis boll dan 1 mill Rokok ini sangking murahnya, banyak peminatnya, kami saja 1 Minggu bisa membeli di grosir 20 Slop, untuk dijual”. Ujarnya
Di sisi lain awak media mendapatkan informasi bahwa Manager PT Multi Persada pernah di periksa KPK Terkait kasus Pengaturan Barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ( KPBPB ) di wilayah kabupaten Bintan Kepulauan Riau, tahun 2016-2018.
Jelas Rokok yang di produksi Oleh PT Muthi Persada di Kota Batam Jelas melanggar Peraturan Menteri Keuangan, Memproduksi rokok tanpa pita cukai, Ini jelas Perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Batam, Rizky saat dikonfirmasi terkait rokok ilegal, Bungkam alias tidak membalasnya..
Red