Gagahi Anak Kandung Dibawah Umur Berulang Kali, DS Akhirnya Ditahan Polresta Bandung

Bandung/Soreang -markaberita.id – Seorang pria inisial DS (52) asal Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan DS sejak tahun 2021. Dimana tersangka DS yang tak lain ayah kandung korban melakukan aksinya di kediamannya di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah.

“Jadi tersangka ini pertama kali melakukan aksinya saat korban sedang tertidur dikamarnya dalam posisi tidur menyamping,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 23 Februari 2023.

“Saat itu, tersangka merubah posisi tidur korban yang awalnya menyamping menjadi terlentang,” ujar Kusworo.

Kusworo menambahkan setelah posisi korban terlentang, tersangka DS mengancam korban dan saat itu pula korban yang masih berusia 14 tahun tersebut langsung di setubuhi.

Baca Juga  Sekda Buka Takmir Ramadhan di Masjid Al Ishlah Pasir Jaya Cikupa

“Ada ancaman terlebih dahulu dari tersangka kepada korban,” tutur Kusworo.

Lanjut Kusworo, tak sampai disitu. Tersangka DS kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus dirinya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban.

“Tersangka ini membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban, katanya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban,” jelas Kusworo.

“Dalam kondisi itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban. Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali,” sambung Kusworo.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Dimana, ternyata ada dua orang yang menjadi korban.

“Korban ada dua, yang melapor itu korban inisial YH (32),” ujarnya.

Baca Juga  PERINGATAN HARI PUISI NASIONAL 2023:FSP-TIM dan Komunitas Sastra se-Jabodetabek Tandatangani Petisi “Cikini Raya 73” untuk DKJ

“Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Bandung dan kami masih lakukan pengembangan. Apakah masih ada korban lain atau tidak,” jelas Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS di jerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : Bidhumas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *