Purwakarta -markaberita.id
Para oknum gerombolan sindikat mafia tanah kembali beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya akitivis proyek galian tanah Nyang diduga tidak mengantongi ijin Galian C. dan tidak memilik alas hak yang jelas.
Salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan identitasnya mengungkapkan, kepemilikan atas tanah yang tidak resmi dan ilegal dapat dikatakan oknum sindikat dan gerombolan maling, Terbukti bahwa tanah yang digali milik dari Ahli waris. C. STAMBOEL berupa Hak Adat ROEM MANGOEN PROJO, ungkapnya kepada Tim Media Gabungan, Minggu, (19/02/2023)
Lanjut Narasumber membeberkan, berdasarkan adalah bukti tanah berupa Vervonding Indonesia 1. Lembar soerat padjeg tanah nomor : 47 / 32 tahun 1946 An RADEN ROEM MNGOEN PROJO yang terdiri dari persik 202 , 206 , 217 , 218 , 219. 221, 222 ,. 223, 224 , 225 , 227. 238 , 257 , 261 ,. 205 , 209 , 211,. 213 , 214, 215 , 264 , 282, 283 , 304 dan 134 . Dan dalam kasus tanah tersebut dirinya menjelaskan bahwa jajaran Polres Kabupaten Purwakarta sudah hapal dan mengetahui serta menguasai duduk permasalahannya.
Terbukti dan tertulis. Diresuma Laporan. Polisi no.pol : LP / 17 / VI / 2004 / WIL. PWK. Tanggal 15 Juni 2004. Surat Perintah penyidikan Nopol : SP . Dik / 14 / VI / 2004 Reskrim tanggal 15 Juni 2003.
Dirinya mewakili warga setempat Polres Purwakarta segera bertindak dan tangkap para oknum gerombolan sindikat dan pelaku mafia tanah dan perusak lingkungan, tegasnya.
bukan itu saja aktivitas proyek galian C yang diduga ilegal sudah merusak jalan umum yang membuat warga resah,khususnya para Petani, imbuhnya.
Dalam investigasi Tim awak Media Gabungan Ironisnya, para oknum Gerombolan sindikat mafia tanah meyebut dan mencatut atau.nama nama mantan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan, untuk dijadikan tameng,saat tim awak media melakukan konfirmasi dan investigasi ke lokasi.
Ketikan Tim Wartawan mempertanyakan proyek galian tanah yang sudah beroperasi di Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten. purwakarta Provinsi Jawa Barat, dari pihak Polres tidak memberikan tanggapan alias bungkam diam seribu bahasa, sehingga tidak ada tindakan tegas dalam menyikapi galian yang duga tak berizin dan liar.
Hal tersebut diduga dengan munculnya nama Anton Charliyan mantan Kapolda Jawa Barat yang dihembuskan dan di catut namanya oleh para oknum gerombolan mafia tanah yang membuat pihak jajaran Polres Purwakarta mandul tak bergerak.(Red)