Uus Di Kibulin Anggota Nya

Hukum91 Dilihat

 

Gedung Pertokoan

Ruko 72 Tanpa IMB Berdiri Kokoh

 

Jakarta,Markaberita.Id

Uus Kuswanto yang baru beberapa bulan dilantik oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi H menggantikan Yani Wahyu Purwoko harus kerja ekstra kerja mengawasi anggotanya yang dibawah kepemimpinan Uus Kuswanto sebagai Walikota Jakarta Barat jangan hanya terima laporan saja, kata Zaldi selaku Koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) saat ditemui oleh awak media.

Tambahnya, hal ini ungkap karena Uus Kuswanto belum turun ke lapangan, seperti hal temuan LPMAK di Jalan Komplek Glodok Jaya No. 72, RT 001 RW 006, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta (untuk selanjutnya disebut sebagai “Ruko 72”),  yang dimana terdapat berdiri dengan kokoh tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan jelas-jelas ini telah mengkanging peraturan daerah.

Baca Juga  Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Tergugat Perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023, Saksi Ahli Penggugat : Yang Mendapatkan Perlindungan Pendaftar Pertama PITI Persaudaraan

“kalau melihat fakta ini sudah jelas Uus Dikibulin sama Anggotanya lewat laporan asal bapak senang,” tegas Zaldi.

LPMAK bahkan sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Walikota Jakarta Uus Kuswanto terkait hal ini tetapi setelah surat dikirim dua minggu yang lalu, Uus Kuswanto masih diam, belum menjawab surat dari LPMAK, terangnya.

Seperti diketahui adanya bangunan bodong yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diwilayah Jakarta Barat telah jelas merugikan pendapatan daerah melalui retribusi Ijin, bahkan kuat ada dugaan telah terjadi “persetubuhan” antara pejabat yang berwenang dengan pemilik bangunan. Red

Komentar