Bekasi,Markaberita.id – Pengawas UPTD lll Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi turun ke lokasi lapak pengelolaan sampah yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, pada Rabu (10/5/2023) pagi. Menjelang sore dihari yang sama, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi lakukan pengecekan lokasi yang dilanjutkan akan adanya pemanggilan terhadap pengelola sampah.
Kepala UPTD lll Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, R. Sopyan Rahayu angkat bicara terkait dengan adanya beberapa titik lokasi lapak sampah ilegal.
“Saya pastikan bahwa kami dari pihak UPTD lll Dinas Lingkungan Hidup sudah mengirimkan surat resmi berupa permohonan penangan sampah liar guna koordinasi dengan penegak Perda dalam hal ini Sat Pol PP Kabupaten Bekasi”, tegasnya.
Lanjut R.Sopyan Rahayu, Dengan adanya lokasi ilegal tersebut adalah suatu tindakan tidak terpuji, pasalnya mereka telah membuang sampah di garis sepadan sungai.
“Hal ini jelas tindakan pidana terhadap kejahatan lingkungan dan ancamannya berupa denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah kurungan selama 6 bulan sesuai perda yang berlaku”, imbuhnya.