Petugas Lapas Banjarbaru Ikuti Konstek Pembentukan dan Tugas Fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan Tahun 2023

Banjarbaru, Markaberita.id – Dua orang Petugas Lapas Kelas IIB Banjarbaru mengikuti Konsultasi Teknis Pembentukan dan Tugas Fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan yang digelar Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan berlangsung selama tiga hari (15-17 Mei 2023) dengan peserta sebanyak 40 orang Pegawai pada Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalsel.

 

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali yang bertempat di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Senin (15/5/2023). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, diantaranya Ditjenpas, Polda Kalsel dan BIN daerah Kalsel.

 

“Intelijen dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan memiliki fungsi penting, tidak hanya dalam mendukung kegiatan pencegahan, melainkan juga penindakan dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan,” ungkap Kalapas Banjarbaru, Amico Balalembang.

Baca Juga  Cegah Tindak Kejahatan Polsek Talang Ubi Gelar Razia Terpadu KRYD

 

Amico menambahkan kegiatan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman petugas akan tusi Intelijen Pemasyarakatan. “harapannya, para petugas mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk melakukan kegiatan penyelidikan, pencegahan dan pengamanan terhadap segala potensi gangguan kamtib di lingkungan Lapas Banjarbaru,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Intelijen Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi membutuhkan strategi-strategi guna mendapatkan atau memperoleh suatu informasi atau laporan Intelijen yang akurat.

 

”Ketersediaan sarana prasarana yang memadai dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten merupakan kunci utama dari keberhasilan dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional khususnya pada Pemasyarakatan serta persiapan dukungan penyelenggaran kegiatan intelijen sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan,” terangnya.

Baca Juga  LKPI: Elektabilitas Melki-Johni 46,4% Kalahkan Ansy-Jane dan Simon-Andreas

 

Fasiol Ali berharap kegiatan ini dapat mengotimalkan pembentukan dan tugas fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi tempat silaturahmi dan meningkatkan sinergitas antar kelembagaan.

 

“melalui kegiatan ini, semoga kita dapat bersilaturrahmi dan meningkatkan sinergitas baik internal dan juga eksternal, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam pemberian pelayanan, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta saling menjaga dan mengingatkan dalam menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan pelayanan,” harap Faisol Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *