Mengapa Banyak Industri Asuransi Bangkrut ?

News, Nasional144 Dilihat
Dokumentasi : Webminar Hukum Perbankan

 

Jakarta, (Markaberita.Id) – Universitas Kristen Indonesia (UKI) Program Magister Hukum mengadakan webinar yang dimana dilaksanakan pada Sabtu (17/06/2023). Dalam acara webinar menghadirkan para pembicara yang kompeten dalam membedah dan menganalisis fenomena keuangan dalam industri asurasi ini, yaitu Dinar Sukmasari (Direktur Pengaturan IKNB &Inovasi Keuangan Digital OJK), Herman Saheruddin (Direktur Group Riset LPS), Alvin A Siregar, S.E., S.H., AAIK., ANZIF., CIP (Profesional dan Praktisi), David Iwanta Sitepu – (PT Asuransi Kredit indonesia), dan Dr. Diana Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc (Dosen Tetap, Pengampu Hukum Perbankan dan IKNB – Prodi Magister Hukum UKI, Pengurus Kadin Indonesia bidang Hukum dan HAM, Notaris dan PPAT).

Hal ini Dilatarbelakangi keprihatinan terhadap industri asuransi di Indonesia, melalui banyaknya perusahaan asuransi yang ditutup karena bangkrut, juga mencermati terbitnya UU no 4, tahun 2023, berisi pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Prodi Magister Hukum Pascasarja Universitas Kristen Indonesia (UKI), menggelar webinar “Perkembangan Industri Asuransi Pasca UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan – Mengapa Banyak Industri Asuransi Bangkrut?”.

Baca Juga  Banyak Telan Korban, Ema-ema Tanam Pohon Pisang di Jalan Berlubang

Narasumber pertama, Dinar Sukmasari, selaku Direktur Pengaturan IKNB &Inovasi Keuangan Digital OJK), menjabarkan mengenai Pengaturan Industri Asuransi di Indonesia, Overview Industri Asuransi, Model Bisnis Asuransi, Kesehatan Perusahaan Asuransi, Exit Policy & Program Penjaminan Polis, dan Isu Industri Asuransi. Menurut Dinar, permasalahan di dunia industri terjadi dari berbagai faktor. “Tentunya untuk membuat industri asuransi yang sehat, harus dibangun ekosistemnya dengan sedemikian rupa termasuk aspek konsumennya baik itu pengelola, yaitu perusahaan asuransi, pengawas yaitu OJK atau LPS, dan tentunya juga pihak lain seperti akademisi juga turut membantu reputasi industri asuransi menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu Direktur Group Riset LPS, Herman Saheruddin menerangkan perspektif LPS terhadap kebijakan Program Penjamin Polis berdasarkan UU no 4, tahun 2023, dengan varia penjabaran lainnya seperti penguatan kewenangan LPS dalam UU P2SK, klembagaan, penjaminan simpanan, stabilitas sistem keuangan, resolusi bank (termasuk PRP), dan program penjaminan polis (PPP).

Baca Juga  Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan

Narasumber selanjutnya, Alvin A Siregar, seorang profesional dan praktisi, memaparkan Perkembangan Industri Asuransi Pasca UU No 4 tahun 2023, Karakteristik Industri Usaha Perasuransian, perkembangan kinerja usaha perasuransian, dan juga tindak pidana di bidang perasuransian dan tindak pidana perasuransian.

Dilanjutkan dengan David Iwanta Sitepu, yang memperlihatkan Selayang Pandang Industri Asuransi Indonesia, seperti perkembangan industri dan produk -produk asuransi di indonesia, tindak pidana di bidang asuransi, dan permasalahan industri asuransi dan kaitannya dengan UU no 4, tahun 2023.

Ditutup dengan pemaparan dari Dr. Diana Napitupulu, mengenai perluasan tugas LPS dalam menjamin polis asuransi sesuai uu no 4 tahun 2023 tentang pengembangan penguatan sektor keuangan, dan menjelaskan mengenai asuransi, asuransi syariah, asuransi dalam prinsip usaha bersama, tujuan dan fungsi LPS sesuai uu nomor 4 tahun 2023, resolusi bank mengenai bagaimana mekanisme tentang asuransi, hingga kewajiban peserta penjaminan LPS. “Asuransi adalah industri yang masih bisa dipercaya, mari kita alihkan sebagian resiko kehidupan kita, kesehatan dan usaha kita kepada asuransi, tapi teliti produk yang kita pilih dan perjanjiannya,” tutup Dr. Diana.

Baca Juga  Panglima TNI dan Kepala Staf Resmikan Polda Papua Baru, Kapolri: Wujud Sinergitas Makin Kokoh

Sedangkan Samuel Hasiholan selaku Panitia dan Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia, menyampaikan terimakasih kepada para pembicara baik dari LPS, OJK, Profesional dan Pihak Asuransi, pasalnya pemahaman Asuransi kepada masyarakat menjadi penting dengan pemahaman detail tentang produk-produk asuransi agar masyarakat tidak terjebak dalam memilih asuransi atau asuransi yang tidak memiliki akuntabilitas , lebih lanjut menurutnya ia sangat berterimakasih kepada Dr. Diana Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc selaku dosen pengampu yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat dalam acara webinar ini, serta mendapat pemahaman langsung dari para pembicara yang kompeten dibidangnya juga sebagai khasanah berfikir mahasiswa tentang Asuransi dengan segala aspek-aspeknya.(Red)

Komentar