Polres Lombok Utara, berikan pelayanan SIM gratis bagi disabilitas

Dokumentasi, Asim Barnas (Ketua DPD PPDI NTB) didampingi Lalu Fauzi (Ketua DPC PPDI Lombok Utara)  usai penerbitan gratis SIM gratis bagi disabilitas di Polres Lombok Utara bersama Kasat Lantas Polres Lombok Utara IPTU Bambang Tedy S. SH., Foto: IMG.

 

 

 

” Disabilitas yang telah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan dengan membuktikan surat keterangan sehat dari dokter, berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D”

 

 

 

 

Lombok Utara, (markaberita.id) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Lombok Utara mensosialisasikan kembali terkait pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi disabilitas.

Asim Barnas, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Nusa Tenggara Barat, didampingi Lalu Fauzi S.Pd., Ketua DPC PPDI Lombok Utara, turut hadir menyaksikan langsung kegiatan penerbitan SIM D secara gratis di polres Lombok Utara, selasa 27/06/2023.

Baca Juga  Upaya Menjaga Stabilitas Kamtibmas,Polsek Penukal Abab Kembali Grlar KRYD

Dikatakannya saat wawancara pers, ” program ini adalah wujud dari komitmen BPK kasat Lantas polres Lombok Utara,” ujar Asim Barnas.

Masih katanya, ” yang bertujuan agar penyandang disabilitas dalam melakukan aktifitas sehari- hari khususnya pengguna sepeda motor patuh degan peraturan,” lanjutnya.

” Kami atas nama disabilitas menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang maksimal dari polres Lombok Utara,” pungkasnya

Kasat Lantas Polres Lombok Utara, IPTU Bambang Tedy S. SH., dalam keterangan persnya menyampaikan.

” Disabilitas yang telah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan dengan membuktikan surat keterangan sehat dari dokter, berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D,” terangnya.

“ Adapun untuk persyaratan lainnya tetap sama dengan standard pemohon SIM umum,” jelasnya.

Baca Juga  Babinsa Kodim 1002/HST Pantau Wilayah Terdampak Banjir

Kasat Lantas menambahkan pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas ini merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan penerbitan SIM dengan persyaratan yang sudah ditentukan. tutupnya.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *