Duduk Bersama, Pemkab HSU dan Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan Dua Ranperda

Banjarmasin, Markaberita.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan duduk bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam rangka melakukan rapat harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh Pemkab HSU, Selasa (25/7/2023).

 

Rapat harmonisasi yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah dan dipimpin oleh Sri Yunita, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) mengulik dua rancangan produk hukum yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Pelaksanaan Ekstrakurikuler Religi pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca Juga  Peparnas Solo XVII Emas Perdana Diraih Atlet Kabupaten Bekasi untuk Jawa Barat

 

 

 

Ngatirah dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat harmonisasi memiliki urgensi agar terpenuhi asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

 

 

“Sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, itulah yang kita harmonisasikan pada rapat kali ini,” ucap Ngatirah.

 

 

 

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh pihak pemrakarsa yakni Pemkab HSU yang diwakili oleh Khairussalim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab HSU, Najeriansyah, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab HSU didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab HSU, Rusni beserta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis PPU RPPU Setdakab HSU.

Baca Juga  Polres PALI Gelar Razia Gabungan Lintas Sektoral untuk Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

 

 

 

Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Almien Ashar Safari didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD HSU, Hj. Nurhananiah dan Anggota Komisi II DPRD HSU, Junaidi pada kesempatan ini juga turut menghadiri undangan dan mengikuti jalannya rapat harmonisasi.

 

 

 

Pada kesempatan ini Khairusslim selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab HSU menyampaikan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, maka melalui Ranperda ini nantinya diatur regulasinya untuk mengoptimalkan yang selama ini sudah berjalan.

 

 

 

Terkait Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Pelaksanaan Ekstrakurikuler Religi pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, ia juga menyampaikan bahwa dalam rangka pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain yang dapat diadaptasikan dengan potensi masyarakat setempat.

Baca Juga  Bey Machmudin: Beras Aman Hingga Lebaran _April - Juni Jabar Panen Raya Padi_

 

Jalannya rapat berjalan dengan baik dan lancar dimana para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan tanggapan pada setiap pasal dalam draft yang diajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *