Pentingnya Pemerintah Menyediakan Peluang ASN bagi Penyandang Disabilitas

Jakarta ||Markaberita.id

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional yang akan tersedia pada tahun 2023. Formasi tersebut terdiri dari 78.862 ASN untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 ASN untuk pemerintah daerah. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa rekrutmen ASN ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer dengan sebaik mungkin. Saat ini, terdapat sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN yang sedang dalam proses audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri PANRB menegaskan bahwa pemerintah memberikan afirmasi kepada tenaga non-ASN dan honorer, termasuk Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah berdedikasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, dalam rekrutmen ASN tahun 2023 ini, sebanyak 80% formasi akan diperuntukkan bagi pelamar dari tenaga non-ASN, sedangkan 20% sisanya akan terbuka bagi pelamar umum.

Baca Juga  Nikita Mirzani Diperiksa Kepolisian Metro Jakarta Selatan Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Dan Aborsi

Selain itu, terdapat beberapa arah kebijakan dalam rekrutmen ASN tahun 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak tersedia. Sekitar 80% dari seluruh formasi yang disediakan akan dialokasikan untuk guru dan tenaga kesehatan. Kebijakan kedua adalah memberikan kesempatan rekrutmen bagi talenta digital dan data scientist, yang menjadi kebutuhan yang semakin penting dalam era digital ini. Sedangkan kebijakan ketiga adalah mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Dalam alokasi formasi calon ASN (CASN) untuk pemerintah pusat, terdapat sebanyak 28.903 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 49.959 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, di pemerintah daerah, terdapat alokasi khusus dengan jumlah 296.084 PPPK untuk guru, 154.724 PPPK untuk tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK untuk tenaga teknis. Proses seleksi akan dimulai pada bulan September 2023.

Baca Juga  Komunitas Pemuda Disabilitas Indonesia (KPDI), Ikatan Wanita Disabilitas Indonesia (IWDI) dan Cebol Indonesia Comunnity (CIKI) Resmi Menjadi Anggota PPDI

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan sebanyak 1.030.751 ASN untuk tahun 2023. Namun, terdapat beberapa instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk beberapa pemerintah daerah yang tidak mengoptimalkan usulan formasi mereka, di lansir dari situs Sekretaris Negara RI.

*Tanggapan Ketua Dewan Penasehat PPDI Pusat*

Hal ini menarik perhatian H. Siswadi, salah satu tokoh disabilitas, yang merupakan mantan ketua PPCI / PPDI selama dua periode dan saat ini menjabat sebagai ketua dewan Penasehat PPDI. Ia menyoroti masalah Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan segera dilaksanakan. Bagi Siswadi, penyandang disabilitas adalah bagian integral dari bangsa ini dan memiliki peran penting yang harus diprioritaskan. Menghormati hak-hak mereka adalah aspek penting dalam perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, ujarnya, Sabtu 05/08/2023

Baca Juga  Ketua Umum PPDI Berharap Presiden Terpilih Prabowo Subianto Lanjutkan Program Presiden Jokowi Terkait Penyandang Disabilitas

Lanjutnya, menurut Pasal 53 (1) Undang-Undang tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling tidak 2% dari jumlah pegawai atau pekerja mereka yang merupakan penyandang disabilitas. Demikian pula, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling tidak 1%., cetusnya.

Siswadi menegaskan bahwa pemerintah harus memenuhi amanat Undang-Undang tersebut dengan mengakomodasi 2% penyandang disabilitas sebagai ASN di lingkungan pemerintahan pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga perusahaan lainnya. Sebagai kelompok penyandang disabilitas, kita harus menuntut pemerintah agar melaksanakan hal ini.

“Namun, fakta saat ini adalah implementasi Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 masih jauh dari harapan. “Bagi pemerintah, menjalankan amanat Undang-Undang tersebut adalah wajib hukum. Dalam ajaran agama Islam, jika amanat tersebut tidak dilaksanakan, hal tersebut dianggap jolim (berdosa),” tegas Siswadi.

Menurut sumber jumlah warga penyandang disabilitas Tahun 2023 mencapai 22,97 juta jiwa.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *