POLRI JAUH DARI PRESISI, LANGGAR UU ADVOKAT, BUKAN HANYA PENGACARA ALVIN LIM, KAMARUDIN SIMANJUNTAK DI JADIKAN TERSANGKA PENCEMARAN NAMA BAIK

Hukum, Nasional139 Dilihat

Jakarta || Markaberita.id

Minggu depan Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan yang ke 78, namun nampaknya Indonesia belum merdeka dari jajahan Mafia hukum. Sarang Mafia bukan hanya di Mahkamah Agung dan kejaksaan, juga nampak nyata di kepolisian.

Jika sebelumnya di Nopember 2022, Tipidsiber Mabes Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai Tersangka ITE dan pencemaran nama baik. Kali ini giliran Advokat Kamarudin Simanjuntak ditetapkan sebagai Tersangka pencemaran nama baik berdasarkan STap No Stap/ 85/VIII/Res 1.14/ 2023/Dittipidsiber tanggal 3 Agustus 2023. Yang ditandatangani oleh Direktur Tipidsiber Brigjen Adi Vivid.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi “Ini bukti nyata bahwa undang-undang hanyalah teori dan alat oknum penguasa saja. UU advokat secara eksplisit sudah menerangkan bahwa Advokat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan hak imunitas, namun nyatanya sudah 2 pengacara dan pembela masyarakat Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak dijadikan Tersangka oleh Dittipidsiber Mabes Polri. Apakah Mabes Polri tidak paham UU Advokat? Tentu mereka paham, namun inilah sekali lagi bukti adanya penjajahan Indonesia oleh mafia hukum. Bahkan Mabes Polri di jajah oleh NeoTerrorisme berpangkat Jenderal. Anehnya justru para pembunuh polisi lepas dari hukuman mati dan didiskon 50% vonis istri Ferdy Sambo. Bravo Sarang Mafia.”

Baca Juga  Munawar Fuad Sebut Yenny Wahid Penentu Hasil Pilpres 2024 antara Prabowo dan Ganjar

Diketahui bahwa Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak adalah 2 tokoh advokat yang kerap bicara Vokal dan lantang menyuarakan keadilan dan membongkar modus dan kiprah oknum polisi yang menjadi mafia hukum. Bukannya di beri penghargaan dan reward, mereka berdua di hantam dengan serangan hukum. Hak imunitas yang tertera dalam UU Advokat juga tidak dihargai oleh Mabes Polri yang merasa dirinya diatas hukum. “Inilah penjajahan sesungguhnya dan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam pasal 421 KUHP. Kapolri seharusnya menegur dan mengkoreksi bawahannya yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Pasal 16 UU Advokat dengan jelas menyatakan bahwa Advokat dalam menjalankan tugas memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat dipidanakan dalam melakukan pendampingan. Jelas sekali Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak mendapatkan kuasa resmi terkait kasus yang jadi objek dugaan hoax dan pencemaran nama baik. Bahkan, Alvin Lim ada bukti rekaman pembicaraan dari mana muncul dalil tersebut. Seharusnya jika itu hoax, si Hadi sebagai pencetus dan yang pertama kali mengucapkan di jadikan Tersangka Terlebih dahulu oleh  kepolisian. Ini justru malah kepolisian enggan memeriksa Hadi.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Baca Juga  Di Duga seorang pejabat di kabupaten Purwakarta Membangun Vila dan kolam renang di Lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi)

Seorang advokat tidak seharusnya serta merta dipidanakan karena pidana adalah jalur terakhir, ultimum remedium. Polisi seharusnya terlebih dahulu menyidangkan Advokat ke Dewan Kehormatan Etik di Organisasi Advokat dan mengupayakan Restoratif justice. Namun, dalam perkara Alvin dan Kamarudin penyidik sama sekali tidak ada mengupayakan Keadilan Restoratif, tampak jelas upaya kriminalisasi dan memang Alvin dan Kamarudin adalah Target Operasi (TO), Istilahnya mereka sudah jadi pesanan untuk di bungkam. “Disinilah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum berbentuk penyalahgunaan wewenang. Para Advokat seharusnya bisa menggugat Kapolri ke Pengadilan untuk mengujinya. Sangat tidak etis ketika kepolisian memulai menyerang Advokat yang sedang menjalankan tugas.” Lanjut Advokat Bambang.

Baca Juga  Aldi Tri Septian, Atlit Renang Disabilitas Mesin Medali NPCI Kabupaten Bekasi

Hari kemerdekaan Indonesia ke 78 nampaknya akan menjadi tanda belum merdekanya penegakan hukum dari jamahan para oknum Mafia Hukum di kepolisian.

Sumber : Pers Release LQ Indonesia Lawfirm

Komentar