Bandung – Jabar || Markaberita.id
Seorang warga Cigondewah Kidul, kota Bandung bernama YULIYANTI DIDUGA telah melakukan tindak pidana PENIPUAN serta PENGGELAPAN uang Koperasi Indonesia Bangkit Bersama (KIBB) yang berlokasi di Jl. Laswi, Kab Bandung.
Pasalnya, residivis dengan kasus yang sama (378-red) belum genap sebulan keluar penjara tersebut kembali berulah, Yuliyanti diduga bersekongkol dengan beberapa komplotannya untuk mengelabui pihak koperasi.
Alih-alih ingin menjualkan kain dengan permodalan dari koperasi, Yuliyanti justru melakukan SIASAT untuk menipu dengan menjual kain tersebut kepada yang bukan pemesan awalnya.
Transaksi itu dilakukan pada bulan Juli 2023, pertama kali Yuliyanti mengambil barang dengan alasan untuk dijual kembali.
Menurut Husein, kepala KIBB, “awalnya dia memesan salah satu jenis kain (Spandex) melalui kami yang mana menyediakan permodalan awal untuk pelaku usaha di bidang produsen garmen”
“Jumlah sekitar 2,9 ton lebih, dengan value 155jt rupiah dan di DP sebesar 30jt rupiah sisanya tempo 2 minggu” ujarnya.
“Katanya kain ini mau dijual kepada seseorang bernama Ikin Sodikin warga kabupaten Bandung asal Tasikmalaya yang katanya pengusaha kain, namun setelah jatuh tempo, saudari Yuliyanti ini tak kunjung membayar” imbuhnya lagi.
“Tim kami telah melakukan investigasi ke lapangan, dengan proses yang panjang, kami mendapatkan fakta di lapangan ternyata semua BOHONG, sdr Ikin pun mengakui kalau dia DISURUH untuk seolah-olah menjadi pembeli, namun ternyata fiktiv” pungkasnya.
Lanjutnya lagi, “Ketika dikonfirmasi, dia (Yuliyanti-red) banyak alasan, alibinya dijual kesana dan kesini tapi uangnya tak tau kemana”
Karena merasa ditipu, Koperasi Indonesia Bangkit Bersama pun akhirnya membuat pelaporan pengaduan kepada Polsek Majalaya, setelah 2 kali undangan, Yuliyanti pun tak pernah beritikad baik untuk datang.
“Sempat mengambil jalur damai untuk penyelesaian, namun ybs selalu ngeles dan banyak alasan” tutup Husein.
Saat ini kasus ditangani oleh pihak Polsek Majayala, namun tidak menutup kemungkinan pihak koperasi yang meminta bantuan kepada IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) akan menembuskan perkara ini kepada pihak Polres.
“Karena ybs datang kepada kami, maka sesuai kapasitas kami sebagai Jurnalis akan kami buatkan narasi dan memberi tembusan kepada Polres, kalau perlu Polda” Ujar Rendy, Wakil Ketua IWOI kab Bandung yang juga sebagai Pimpinan Redaksi lensafakta.com.
“Kebetulan, wakil Koperasi tersebut, sdr Hendra adalah bagian dari kami, jadi insyaAllah kami akan serius melanjutkan proses hukum ini, jika sdri Yuliyanti tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka dengan terpaksa kami proses” lanjut Rendy.
“Kami tidak main-main, kami akan membuat laporan resmi ke Polres dan berkolaborasi dengan pihak cybercrime Polri, mau lari kemana pun pasti ketangkap, kita lihat saja” tutup Rendy.
Sebagaimana diketahui, jika memenuhi unsur maka Yuliyanti terancam pasal berlapis 378 KUHP tentang PENIPUAN dan 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman penjara 4 (tahun) atau lebih.
(***)