LQ INDONESIA LAWFIRM MINTA KAPOLDA METRO JAYA ATENSI KASUS DUGAAN PENGGELAPAN UOB KAY HIAN

Jakarta || Markaberita.id

Para Korban dugaan penipuan dan penggelapan UOB Kay Hian Sekuritas kembali meminta kepastian hukum dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto atas raibnya dana mereka senilai 55 Milyar lebih yang mana sebelumnya sudah naek ke penyidikan statusnya.

Korban S meminta agar Kapolda Metro Jaya memberikan atensi kepada Laporan Polisi yang telah naek ke penyidikan agar segera di tetapkan tersangka. “Sudah jelas ada campur tangan dan keterlibatan Direktur Utama UOB Kay Hian Sekuritas karena dia menandatangani Surat perjanjian dengan para marketing untuk mengunakan kantor dan properti milik UOB Kay Hian, tanpa nama UOB Kay Hian, kami tidak mungkin menyetorkan dana. Juga dana kami setor ke rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas. Jadi tidak mungkin marketing buka rekening mengunakan nama UOB Kay Hian Sekuritas tanpa ijin direksi UOB Kay Hian Sekuritas.”

Baca Juga  Ngopi (Ngobrol Pilkada ) Bersama FPPJ Pemimpin Baru Season II Bertajuk Geliat Konstalasi Pilkada Dan Masa Depan Jakarta 

Korban lainnya A juga meminta agar penyidik segera memeriksa saksi bank BCA dimana mereka menyetor uangnya. “Kenapa ini Penyidik terkesan muter-muter ga jelas, saksi bank BCA saja sampai hari ini belum di panggil dan diperiksa. Harusnya segera panggil dan periksa, apakah ada persetujuan dari Yacinta selaku Direktur Utama UOB Kay Hian memperbolehkan Oknum marketing buka rekening atas nama perseroan? Apakah penyidik masuk angin sehingga menjadi tidak netral?”

Korban UOB Kay Hian lainnya, H juga menyampaikan ketidak puasannya atas proses penyidikan yang berlarut-larut. “Lama sekali ini proses, berulang kali periksa saksi itu-itu saja. Saksi bank ga di periksa dan saksi ahli dan OJK juga belum diperiksa. Mohon agar Kapolda bisa bertindak tegas dan jangan jadikan kasus ini sebagai bancakan penyidik.”

Baca Juga  Tidak Ada Pencopotan, Semua Melalui Mekanisme Partai

LQ Indonesia Lawfirm menerangkan melalui Advokat Ali Amsar Lubis, SH bahwa mereka sudah melaporkan atas 2 LP yang berbeda dan LP di Unit 4 sudah dilimpah ke Unit 2. “Kasus simple penggelapan sederhana, seharusnya bisa setelah periksa saksi korban dan terlapor, penyidik memeriksa saksi bank BCA dan OJK serta saksi ahli untuk dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka. Kami berharap Kapolda Metro Jaya bisa memberikan perhatian terhadap kasus ini. Karena sudah menjadi perhatian masyarakat luas.”

Sumber : Pers Release LQ Indonesia Lawfirm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *