Pembukaan Gembok Rumah Dilakukan oleh Kuasa Hukum H.Abdul Malik dalam Menanggapi Somasi

“Dan pihak Kuasa Hukum H.Gayah meminta dalam 1 x 24 jam, membuka gembok dan mengembalikan seperti semula”

 

Bekasi – Jabar || markaberita.id – Terkait dengan somasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum istri H.Abdul Malik, Hj.Gayah, kepada pihak H.Abdul Malik dalam hal ini pihak Security Perumahan Metland Cibitung, Bekasi. mengenai penggembokan pintu dan pagar rumah di perumahan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, pihak Kuasa Hukum H.Abdul Malik bersama keluarga Hj.Gayah, Security dengan kesaksian dari aparat desa, RT, dan kepolisian, telah melakukan pembukaan gembok pada pagar dan pintu rumah.

 

Kuasa Hukum H.Abdul Malik, Nisan Rahardian S.H, dalam keterangannya kepada media di lokasi, menyampaikan bahwa pada malam ini, Jumat tanggal 14 September 2023, dengan kesaksian dari pihak keluarga Hj.Gayah, aparat desa, RT, dan kepolisian, kami dari Pihak Kuasa Hukum H.Abdul Malik telah membuka gembok pada pagar dan pintu rumah tanpa merusak apapun dan dalam keadaan baik.

Baca Juga  Operasi Pekat Polrestabes Palembang Berakhir, Kapolres Ungkap 96 Kasus Dengan 110 Tersangka

“Pada malam Jumat ini, tanggal 14 September 2023, dengan kesaksian dari RT, aparat desa, dan kepolisian, kami dari Pihak Kuasa Hukum H.Abdul Malik telah membuka gembok pada pagar dan pintu, tanpa ada satupun yang dirusak. Tindakan ini sesuai dengan somasi yang diterima oleh klien Kami, H.Abdul Malik, dari pihak Kuasa Hukum Hj.Gayah,” kata Nisan Rahardian yang akrab disapa Baba Icang.

Baba Icang juga menjelaskan bahwa karena ini merupakan masalah internal dalam keluarga, ia berharap agar dapat diselesaikan melalui musyawarah. Sebagai Kuasa Hukum dari klien kami, H.Abdul Malik, kami telah melaksanakan dan mematuhi isi somasi tersebut, di mana salah satu isinya adalah dalam waktu 24 jam, pihak H.Abdul Malik harus membuka gembok yang dipasang oleh klien kami. Sebelumnya, kami juga telah melakukan koordinasi yang intens dengan pihak Kuasa Hukum dari Hj.Gayah,” pungkasnya.

Baca Juga  Bey Machmudin Dampingi Presiden Salurkan Beras di Bekasi

“Dalam sebagian isi dari surat somasi tersebut bahwa didalam rumah tersebut terdapat barang barang berharga berupa surat sertipikat rumah, perhiasan, mobil, dan Cek senilai 60 Milyar, dan barang berharga lainnya., terang Baba Icang.

” Dan pihak Kuasa Hukum H.Gayah meminta dalam 1 x 24 jam, membuka gembok dan mengembalikan seperti semula,” imbuh baba Icang.

“Dalam menjalankan tugas sebagai Kuasa Hukum, kami senantiasa berpegang pada asas profesionalitas. Kami berkomitmen untuk menghormati dan melaksanakan hak dan kewajiban yang terkait dengan kasus yang sedang kami tangani ini. Harapan kami adalah bisa menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan damai, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keutuhan keluarga. Kami akan terus mendukung proses musyawarah dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sambung Advokat Nisan Rahardian S.H.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi PT Pertamina EP Pendopo Field Gelar Safari Ramadhan Bersama Pemerintah dan Masyarakat Kecamatan Jirak Jaya

Sementara itu salah satu TIm Kuasa dari pihak keluarga H.Mahmudin yang akrab disapa H.Amuy menambahkan, dengan pembukaan Gembok pada malam hari ini dan disaksikan oleh pihak RT, Aparatur Desa dan Kepolisan adalah sebagai bentuk jawaban atas Somasi dari pihak Kuasa Hukum Hj.Gayah, dan kami selalu menjalankan profesionalisme azas musyawarah dalam persoalan ini, dan tetap menjaga kondusifitas , pungkas H.Amuy yang juga selaku Ketua Umum LSM Cakra Bekasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *