Belum tersentuhnya Pihak APH Retribusi Pasar Sawah Kulon,diduga Pungli

 

Purwakarta,Jabar||

Markaberita.id

Lanjutan berita sebelumnya dengan judul Terkuaknya Anggaran Retribusi Pasar DESA SAWAH KULON Ludes Buat Ngopi dan Wifii

Sekian lamanya pembangunan sejumlah pasar desa sawah kulon, di lahan bengkok dari pergantian kades

Hal ini,pasar desa sawah kulon dengan total 43 bangunan yang terisi hanya 40 kios dan sudah ditempati pedagang. Sebelum dilakukan penempatan dan proses pembangunan, pedagang diminta untuk sewa permeter Rp.5000.00 di kali luasnya tiap tahun ucap sekdes dadang senin 11/12/2023

Situasi tersebut dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan,perhari yang di perintahkan kades terhadap pihak staffnya yang di pungut perdagang Rp.2000 perharinya.

Nedi sebagai kades sawahkulon mengatakan itu emang benar karena pihak desa lah yang mengambil distribusinya,hal ini sudah biasa dan kita ikuti dari pihak mantan kades dulu ungkap kades

Baca Juga  Bey Machmudin Serahkan 388.399 Sertifikat Hak Atas Tanah

Lanjutnya,tidak gampang yang kita inginkan dalam perbaikan tersebut ternyata sangat sulit juga ungkap kades

Dilanjutkan Sekdes mengatakan ,Dalam susunan Bumdes sudah lama tidak aktif di karenakan belum ada yang bisa ucap sekdes

Dalam pantauan awak media ini dalam penelusuran kelapangan,tidak ada kepala pasar dan jajarannya.

Dan anehnya,ada pungutan yang berpariasi di lapangan dengan senilai Rp.50.000 dan rp.35.000
Hal ini,suatu pungutan distribusi luar biasa dan tidak sesuai dengan pernyataan kades dan sekdes saat di konfirmasi di kantor desa.bukan itu saja dalam dugaan susunan desa juga masih amburadul,seperti contoh ,Bumdes yang selama ini belum terbentuk susunan tersebut,apalagi terkait pasar yang begitu maraknya pungli pasar.

Baca Juga  Tim Dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel Gelar Bhakti Kesehatan, Berikan Pelayanan 113 Penyandang Disabilitas.

Dimana dalam Pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai pengalaman dan pengetahuan di bidang ekonomi. Pasal 10 (1)Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas: a.kepala pasar; b.kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan c.kepala urusan administrasi dan keuangan. (2)Susunan organisasi pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa. BAB V KEUANGAN Pasal 11 (1)Pendapatan pasar desa bersumber dari retribusi dan hasil pendapatan lain. (2)Retribusi pasar desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa. (3)Pendapatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain hasil sewa toko, kios, los, dan tenda. Pasal 12 (1)Penerimaan dan pengeluaran pasar desa diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola pasar desa. (2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya operasional pasar desa disetor ke kas desa. (3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kepentingan dan operasional Pasar Desa

Baca Juga  MOI Bekasi Raya, Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 

Diminta pihak penegak hukum purwakarta segera usut tuntas dalam distribusi pasar ,yang tidak jelas dalam pengelolaan tersebut,dan habis terpakai beli kopi dan wifii ini.( Saepul Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *