PALI Sumsel,Markaberita.id – Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatra Selatan terus melakukan pembenahan dan pembangunan baik dibidang pendidikan maupun infrastruktur di Bumi Serapat Serasan ini dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,namun kadang kala kesempatan itu sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang diduga hanya untuk mempekaya diri atau golongan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Padahal dalam setiap Pekerjaan proyek, keuntungan tersebut sudah dianggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan. Namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek maka instansi terkait sepatutnya harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya tersebut.
Pembangunan dan peningkatan jalan yang menggunakan “Uang Rakyat” bukanlah semata mata karena menginginkan proyeknya. akan tetapi hendaknya besaran dana yang sudah dialokasikan harus seimbang dengan volume, mutu dan kwalitas proyek tersebut. Karena bila hal itu tidak tercapai maka masyarakat lah yang sangat dirugikan.bila hal itu terjadi maka harus ada yang bertanggung jawab, bisa jadi pekerjaan proyek jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak yang terkait.
Akan tetapi dalam hal pelaksanaan proyek- proyek pemerintah juga, tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan Pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.
Bila sudah terjadi kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas.
Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.
Urain diatas adalah terkait dugaan temuan pada pelaksanaan proyek Peningkatan jalan Mangku Negara-Sungai Langan kabupaten Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2023,seperti yang tertera di papan informasi proyek
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang
Nama Paket : Peningkatan jalan Mangku Negara-Sungai Langan
Nomor Kontrak:094/244/KPA.01/PJMNSL/X/2023
Tanggal: 23 Oktober 2023
Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI TA 2023
Nilai kontrak:Rp.2.488.297.000
Penyedia Jasa:CV.AXITO MANDIRI
Dari hasil investigasi team di lapangan,Rabu (27/12/2023) diduga pelaksanaannya sangat lemah pengawasan dari instansi terkait,terbukti dari pengerjaan proyek tersebut tidak dijumpai pengawas maupun konsultan pada pekerjaan tersebut,sehingga pada pengerjaakan pengecoran jalan tersebut diduga tidak sesuai RAB dan terkesan asal jadi.
Dikatakan Saparudin ketua LSM PMP (Pengawal Merah Putih) salah satu tim investigasi dirinya menduga pekerjaan jalan ini dikerjakan asal jadi dan ingin cepat selesai mengingat tinggal beberapa hari lagi pergantian tahun sehinga pelaksanaannya terkesan dipaksakan yang mengakibatkan Pembangunan jalan ini kwalitasnya sangat diragukan .”Saya lihat pembangunan nya diduga tidak sesuai dalam RAB yang diberikan dinas terkait terlihat dari volume hamparan agregatnya saja sangat tipis dimana terlihat jelas permukaan tanah tempat akan di bangun jalan dan langsung saja dicor,mengingat jalan tersebut merupakan jalan lama yang sebelumnya sudah ada pengerasanny.”ujar Saparudin Ketua LSM PMP ketika melihat pengerjaan proyek tersebut
Dirinya juga sangat menyayangkan hal itu,selain dari pengerjaannya yang diduga asal jadi dan terkesan ingin cepat,komposisi adukan semen diduga terlalu mudah.
“Terlihat di batcing matrial batu koral yang diduganakan sangat sedikit seperti kebanyakan pasir,bagaimana ketahanannya mau terjamin,padahal anggaran hampir 2.5 milyar itu sangat banyak seharusnya kwalitas yang lebih di utamakan dengan spek yang sesuai RAB yang telah tersusun dari Dinas terkait”.tambahnya
“Kami ingin bertanya kepada pihak kontraktor berapa Senti Meter volume dan ketebalan agregat jalan cor tersebut yang sesuai dalam RAB,apakah memang seperti itu spek yang diberikan oleh dinas terkait serta apakah pelaksanaannya sudah benar? ”cetusnya
“Untuk itu, kami meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan CV. AXITO MANDIRI ini, karena kuat dugaan terindakasi merugikan keuangan negara” tegas Saparudin ketua LSM PMP PALI
“Jika dugaan kesalahan pada proyek ini masih di terima dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait, kami akan melaporkan proyek tersebut,karna yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggungjawabannya,dan juga kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik Polres PALI,Kejari,Polda Sumsel dan BPK RI untuk turun mengecek dan memeriksa kegiatan ini.”tutupnya
Terpisah, Saat Dikonfirmasi Melalui Via Pesan Whatshapp kepala Dinas PUTR PALI Jepran dan Sekdin hilmansya belum memberikan hak jawabnya hingga berita ini ditayangkan.(Heri/Tim)