Anggota DPRD Provinsi Jabar (IX) Fraksi Partai Gerindra H.Irpan Haeroni, SM Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda dan Pemahaman Tugas Dan Fungsi DPRD

Daerah81 Dilihat

Bekasi-Jabar || Markaberita.id

H .Irpan Haeroni, SM Pria Kelahiran Bekasi,15 September 1972 Kp.Serengseng Kelurahan Sukadarma, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.H Irpan Haeroni, SM anggota DPRD provinsi Jabar (IX)Dapil Kabupaten Bekasi Fraksi Partai Gerindra Sekaligus Sebagai Caleg DPRD Provinsi Jabar IX yang Kembali mengikuti kompetisi di Pileg 14 Februari 2024 mendatang.

Anggota DPRD provinsi Jawa Barat H .Irpan Haeroni, SM Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Sidang 2023-2024 serta Pemahaman Tugas dan Fungsi Dari DPRD.

Acara yang di gelar di Perum Griya Bhagasasi,Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi-Jabar.Dihadiri Langsung Anggota DPRD provinsi Jabar H.Irpan Haeroni, SM,Ketua DPC Papera Hasbi Asidiki,S.Ag,MM,Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil IV Yusuf Purwanto,Tokoh Pemuda dan Tokoh masyarakat Senin,(29/1/2024).

Dalam sambutannya H.Irpan Haeroni, SM Mengungkapkan Beberapa Tugas dan Fungsi DPRD Seperti Fungsi Legislasi ,Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.

Ada pun tugas dan Wewenang nya DPRD Sebagai Berikut ;

•Membentuk Perda bersama Gubernur

•Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur

•Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD

•Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentiannya

•Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur

•Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah

•Memberikan persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

•Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

•Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah

•Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

•Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
DPRD mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat sedangkan anggota DPRD mempunyai hak mengajukan Raperda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, hak protokoler, keuangan dan administratif serta mempunyai ruang kerja.

Lebih lanjut ia juga mengatakan “DPRD juga memiliki tugas-tugas lain sebagai berikut,menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Fungsi utama mereka adalah mewakili dan menyuarakan aspirasi serta kepentingan rakyat. Anggota DPRD berkomunikasi dengan konstituennya, mendengarkan masukan dan keluhan masyarakat, serta memperjuangkan kepentingan rakyat dalam pembuatan kebijakan”,jelasnya.

(Red)

Komentar