Curi Sawit PT.Aburahmi Warga Desa Tanjung Agung Diamankan Team Srigala Polsek Penukal Abab

 

PALI,Markaberita.id – Seorang pria berinisial AR (23) warga asal Dusun III Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI.

 

Pria yang berprofesi sebagai petani ini diamankan Polisi, lantaran AR diduga telah melakukan Tindak Pidana dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Aburahmi Blok D16 E yang beralamat di Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal kabupaten PALI pada Jumat malam (26/01/2024) beberapa hari lalu.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH membenarkan adanya kasus dugaan Tindak Pidana 363 KUHP tersebut.

Baca Juga  Curi Pipa Besi Milik PT Pertamina Adera,Warga Talang Nangka Ini Diamankan Polsek Penukal Abab

 

Menurutnya kejadian dugaan kasus itu pada saat Security beserta anggota Brimob melakukan patroli disepanjang tanggul PT Aburahmi menggunakan perahu bermesin (ketek) pada Jumat malam sekira pukul 22.00, WIB.

 

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim Patroli mendengar suara mesin perahu jenis ketek yang lain, kemudian Tim Patroli ini mematikan mesin perahu sambil mendayung mendekati sumber suara perahu yang dicurigai.

 

” Setelah mendekat terlihat perahu yang dicurigai membawa buah kelapa sawit, kemudian langsung diamankan oleh tim patroli security,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan Senin (29/01/2024).

 

Lanjutnya, setelah itu Tim Patroli melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian Sektor Penukal Abab untuk ditindaklanjuti, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 13 /I/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 Januari 2024.

Baca Juga  Polres PALI Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Mobil Dump Truk,Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

 

” Kemudian Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk menjemput diduga pelaku ini,” jelas IPTU Arzuan.

 

Setelah melakukan pengamanan kata Kapolsek, terduga pelaku ini mengakui memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Aburahmi.

 

” Sekarang terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut, akibat itu pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu) rupiah,” tandasnya.

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang diamankan bersama terduga pelaku yakni satu buah perahu jenis ketek yang terbuat dari kayu dicat warna biru yang panjangnya kurang lebih 3,5 meter. Buah kelapa sawit dengan berat 3000 kg atau 3 ton.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *