Disperkimtan Kabupaten Bekasi Dituntut Transparan, AWIBB Bekasi Raya Merujuk U-U No 14 tahun 2008.

Markaberita.id

Kabupaten Bekasi – Pekerjaan pengaspalan dijalan lingkungan lingkar Kampung Gandu, yang titik koordinat berada di wilayah RT 002/001 Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Sumber anggaran APBD tahun 2023 melalui Disperkimtan Kabupaten Bekasi. kini menjadi perbincangan publik, Kamis (4/1/2024).

Pasalnya, banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengaspalan atau hotmix yang belum lama dikerjakan sudah rusak parah. Tidak hanya kondisi aspal saja yang sudah terjadi kerusakan, dari segi ketebalan juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Menelusuri LPSE Kabupaten Bekasi kegiatan tersebut berjudul: Peningkatan jalan Lingkungan lingkar Kampung Gandu, RW 006 Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani) Kabupaten Bekasi. Dikerjakan oleh rekanan CV. ALJABAR KONTRAKTOR dengan nilai pagu anggaran RP.196.500.00.00.

Warga Kampung Gandu Affandi, C.BJ. yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik (Pokmaskipp) menilai kurangnya pengawasan dari dinas terkait pada saat kegiatan digelar. Sehingga mengakibatkan jalan yang belum lama selesai dikerjakan sudah banyak yang terkelupas dan hancur. Hal ini mencerminkan bobroknya kinerja pengawasan dari pihak dinas terkait.

Baca Juga  Di Nilai Tabrak Aturan, Pj Walkot Bekasi Diminta Evaluasi Ulang Jabatan Dirus Perumda Tirta Patriot

“Kegiatan aspal ini harusnya ketebalan empat sentimeter, agar masyarakat pengguna jalan fasilitas yang disediakan pemerintah bisa digunakan dalam waktu yang lama dan nyaman. Namun ini malah sebaliknya. Kerjaan yang belum seumur jagung sudah banyak yang hancur. Hasilnya sangat tipis banyak saya temukan setelah saya ukur menggunakan meteran hanya 1 centi meter sampai 2 centi meter, diduga material banyak yang dikurangi sehingga kualitas jalan tersebut diragukan mutu kekuatannya. Hasil pekerjaannya bisa kita liahat bersama, saat ini sudah banyak yang terkelupas dan hancur, saking tipisnya itu aspal. Saya sebagai warga Kampung Gandu pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa, ada apa dengan semua ini, seharusnya dalam kegiatan aspal tersebut dinas terkait jangan tutup mata melihat semua fakta yang nyata dilokasi, coba turun tinjau kembali kelokasi agar melihat dengan mata kepala sendiri,” ucap Affandi pria yang akrab disapa Kudis itu kepada awak media.

Baca Juga  Bey Machmudin Dampingi Menkes Resmikan Layanan Rujukan Prioritas RSUD Al-Ihsan Jabar

Sementara itu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ketua DPC ALiansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya. Raja Simatupang merespon dugaan banyaknya kejanggalan dalam kegiatan aspal tersebut. Dirinya menilai jika kerjaan hasilnya seperti itu dibayar full, ia menduga ada indikasi merugikan uang Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.

“Dengan banyaknya temuan kejanggalan dalam pekerjaan aspal dijalan lingkungan lingkar Kampung Gandu saya Raja Simatupang tidak akan diam, dalam waktu dekat saya akan berkabar melalui surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) agar menindak lanjuti temuan kami bersama team dilokasi kegiatan tersebut,” tegas Raja Simatupang selaku Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya.

Baca Juga  Camat Sukakarya Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam dan Santunan Yatim Masjid Attawabien

Menanggapi hal tersebut Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya Raja Simatupang memaparkan, mengacu pada Undang – Undang No 14 tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik (KIP) pihaknya akan mempertanyakan kepada Disperkimtan Kabupaten Bekasi apakah kerjaan seperti itu layak dibayar full. Bukan hanya itu, AWIBB Bekasi Raya, Raja Simatupang menantang Disperkimtan Kabupaten Bekasi untuk transparan.

“Saya akan mempertanyakan pencairan atau pembayaran pekerjaan yang belum lama selesai sudah hancur itu kepada Disperkimtan Kabupaten Bekasi, membawa bukti-bukti temuan dugaan kejanggalan dilokasi proyek tersebut. Dalam hal ini saya menantang Nur Chaidir Disperkimtan Kabupaten Bekasi untuk transparan dan terbuka soal pembayaran pekerjaan tersebut secara terang benderang sesuai amanat undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Raja Simatupang.

 

Sumber: DPC AWIBB Bekasi Raya Korwil II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *