Membongkar Taktik Pelaku Perjudian di Bandung dan Lemahnya Upaya Penegakan Hukum

Daerah78 Dilihat

Bandung – Jabar || markaberita.id

Kelemahan aparat penegak hukum di Kota dan Kabupaten Bandung dalam memberantas perjudian jaringan David CS memang menjadi masalah yang kompleks. Saat ini, para pelaku perjudian menggunakan berbagai cara untuk mengelabui aparat penegak hukum dan lingkungan sekitar, sehingga membuat deteksi dan penindakan tindak pidana perjudian menjadi semakin sulit.

Dalam mengungkap kasus perjudian, baik itu judi online, toto gelap (togel), kasino, sabung ayam, maupun judi kartu, aparat penegak hukum terlihat sangat lemah dan tidak efektif. Setiap hari, perjudian semakin meluas di Kota dan Kabupaten Bandung, dengan perkiraan ratusan titik wilayah menjadi sarang perjudian jaringan David CS.
Hal ini menunjukkan bahwa perjudian sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat di setiap wilayah.

Permasalahan perjudian yang semakin merebak tidak bisa lepas dari lemahnya penegakan hukum dan pembinaan mental masyarakat yang selama ini kurang diperhatikan. Tekanan yang diberikan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum dianggap biasa saja, sehingga banyak yang berspekulasi bahwa ada aparat yang menjadi “beking” atau pelindung bagi para pelaku perjudian. Bahkan pihak-pihak, termasuk dari kalangan pemerintah, mengakui adanya hal ini.

Baca Juga  Bahas Smart City, Diskominfosantik Terima Kunjungan Komisi I Provinsi Banten

Kelemahan aparat penegak hukum, terutama kepolisian di wilayah Polda Jawa Barat dan Pemkot Kota Bandung, membuat penanganan kasus perjudian menjadi lamban. Seharusnya, pihak kepolisian dan aparat pemerintah segera bertindak dengan mengadakan penyuluhan rutin di setiap lokasi rawan perjudian, sehingga masyarakat lebih mengenal sanksi yang akan diterima oleh para pelaku judi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, para pelaku judi ini diancam dengan pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda maksimal 25 juta rupiah. Selain itu, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 10 juta rupiah. Dalam kasus perjudian, juga terdapat Pasal 1 UU 7/1974 yang menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Oleh karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula menganggap judi di jalanan umum sebagai pelanggaran, kini telah berubah menjadi kejahatan dan diatur dalam Pasal 303 bis KUHP.

Baca Juga  Konsolidasi 5100 Kader Gerindra Kab. Bekasi di Dapil IV Dan V untuk Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Upaya untuk memberantas tindak pidana perjudian juga dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dua tahun yang lalu pada tanggal 18 Agustus 2022. Beliau memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan dalam bentuk pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian. Dalam perintahnya, Kapolri menyebutkan bahwa beliau sudah lama mengeluarkan instruksi mengenai pemberantasan tindak pidana perjudian. Beliau bahkan tidak segan-segan untuk mencopot polisi yang tidak menyelesaikan masalah tersebut.

” Saya Ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online,dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak, tegasnya,

Sigit mengancam bakal mengambil tindakan tegas kepada oknum pejabat Polri yang terlibat perjudian online tidak akan segan-segan mencopotnya.

Baca Juga  Sebagai Wadah Bagi Warga Untuk Sampaikan Keluhan dan Informasi Terkait Kamtibmas di Wilkumnya, Polsek Penukal Utara Gelar Giat Jum'at Curhat

‘Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, Pejabatnya saya copot saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah Direktur apakah itu Kapolda , saya copot.

” Demikian yang di Mabes tolong untuk diperhatikan saya akan copot Juga, ” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tegas.

Perjudian, baik itu judi darat, judi online, atau bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ancaman dan sanksi pidana yang diberikan oleh undang-undang seharusnya menjadi penjaga dan pencegah masyarakat dari perilaku perjudian. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kualitas penegakan hukum serta pembinaan mental masyarakat agar perjudian dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan. (Red)

Komentar