Markaberita.id
Bung Halim: Kepala Dinas Kelautan & Perikanan ( Kadis DKP ) Wakatobi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pemilihan Umum.
Halim yang merupakan salah satu mahasiswa Wakatobi melaporkan Saoruddin Kadis DKP Wakatobi ke Bawaslu Sultra atas dugaan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pemilu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 282 & 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Peristiwa itu terjadi saat kegiatan penyerahan alat bantu tangkap nelayan, pasar murah, & pemberian beasiswa oleh pemerintah kabupaten Wakatobi pada 4 Desember 2023.
Dalam kegiatan yang berlangsung di kantor kecamatan Kaledupa tersebut, turut hadir Bupati Wakatobi Haliana, beberapa kepala organisasi perangkat daerah ( OPD ), Camat, Kepala Desa, Lurah serta masyarakat.
Saat memberikan sambutan, Kadis DKP Wakatobi secara blak-blakan menyuruh Sudirman A. Hamid sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sultra dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) kemudian memperkenalkan kepada seluruh masyarakat yang hadir dikegiatan tersebut.
Tak sampai disitu, Saoruddin ( Kadis DKP ) Wakatobi, juga menyebutkan nomor urut hingga meminta Sudirman A. Hamid untuk berdiri agar masyarakat yang hadir dapat melihat & mudah mengenal Sekretaris DPC PDIP Wakatobi tersebut.
Apa yang dilakukan oleh Kadis DKP Wakatobi, besar dugaan kami telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pemilu. Olehnya itu, kami meminta kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas atas peristiwa ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.