Dugaan Pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Pemilu, Kadis DKP Wakatobi dilaporkan ke Bawaslu Sultra

Markaberita.id

Bung Halim: Kepala Dinas Kelautan & Perikanan ( Kadis DKP ) Wakatobi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pemilihan Umum.

Halim yang merupakan salah satu mahasiswa Wakatobi melaporkan Saoruddin Kadis DKP Wakatobi ke Bawaslu Sultra atas dugaan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pemilu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 282 & 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Peristiwa itu terjadi saat kegiatan penyerahan alat bantu tangkap nelayan, pasar murah, & pemberian beasiswa oleh pemerintah kabupaten Wakatobi pada 4 Desember 2023.

Dalam kegiatan yang berlangsung di kantor kecamatan Kaledupa tersebut, turut hadir Bupati Wakatobi Haliana, beberapa kepala organisasi perangkat daerah ( OPD ), Camat, Kepala Desa, Lurah serta masyarakat.

Baca Juga  Serunya Kontes Mobil Klasik/Tua dan Bazar UMKM Hari Bhayangkara Polda Sumsel, Peserta Membludak

Saat memberikan sambutan, Kadis DKP Wakatobi secara blak-blakan menyuruh Sudirman A. Hamid sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sultra dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) kemudian memperkenalkan kepada seluruh masyarakat yang hadir dikegiatan tersebut.

Tak sampai disitu, Saoruddin ( Kadis DKP ) Wakatobi, juga menyebutkan nomor urut hingga meminta Sudirman A. Hamid untuk berdiri agar masyarakat yang hadir dapat melihat & mudah mengenal Sekretaris DPC PDIP Wakatobi tersebut.

Apa yang dilakukan oleh Kadis DKP Wakatobi, besar dugaan kami telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pemilu. Olehnya itu, kami meminta kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas atas peristiwa ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *