Antisipasi Tindak Pidana dan Gangguan Kamtibmas,Tim UKL IV Polsek Penukal Abab Laksanakan KRYD Razia Terpadu

 

PALI,Markaberita.id-Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, pukul 20.00 WIB, di Mako Polsek Penukal Abab menjadi tempat pelaksanaan apel Persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL IV.

 

Kegiatan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta arahan dari Kapolda Sumsel dan Kapolres Pali terkait antisipasi tindak pidana dan gangguan Kamtibmas.

 

Pimpinan Piket Pawas Polsek Penukal Abab, AIPTU Zeni Irwanto, memimpin apel ini yang diikuti oleh 7 personil Polsek Penukal Abab.

 

“Mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, melakukan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 di jalan depan Mako Polsek Penukal Abab serta memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di luar agar segera pulang ke rumah untuk menghindari risiko menjadi korban kejahatan,” tutur Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH

Baca Juga  Sekda Jabar Lepas 2.034 Pemudik di Terminal Cicaheum

 

Kapolsek Penukal Abab juga menyampaikan Dalam pelaksanaan KRYD, personil Polsek Penukal Abab tetap menjalankan prosedur dengan baik. Hasilnya, tercatat 25 orang pengendara R2 dan R4 mendapatkan teguran, sementara 3 unit kendaraan R2 diamankan karena tidak dilengkapi surat kendaraan.

 

 

“Mereka juga mengingatkan pemuda yang nongkrong agar tidak terlibat dalam judi online dan untuk tidak pulang terlalu larut malam, demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama,” ucapnya

 

Lanjutnya, Dengan kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak, diharapkan lingkungan sekitar dapat terjaga dari tindak pidana dan gangguan Kamtibmas, menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

 

“Meskipun kegiatan berakhir pukul 21.00 WIB dengan kondisi yang aman dan kondusif, Tim UKL IV tetap memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan agar selalu membawa surat kelengkapan kendaraan,” pungkasnya.(Hr/Red)

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *