*Hutang APBD 2023 ke pihak ketiga rentan, Anggaran Pilkada Purwakarta 2024 aman.*
Purwakrta.jabar||
Markaberita.id
Purwakarta, Bukan rahasia lagi, jika pelaksanaan APBD 2023 itu menyisakan beban terhadap kondisi keuangan daerah di tahun 2024.
Hal itu ditandai dengan kewajiban penyelesaian tunda bayar APBD 2023, yang terakumulasi kurang lebih sebesar Rp. 83 M. Dan 50% lebih dari kewajiban itu untuk pembayaran ke pihak ketiga, kurang lebih sebesar Rp. 42 M.
Bebicara tentang terjadinya pekerjaan-pekerjaan yang melampaui anggaran, secara kausalitas diduga karena penganggaran selalu bersifat asumtif dan proyektif ketimbang reflektif.
Di sisi lain, penaikan salah satu elemen PAD kerap dipaksakan dan sarat kepentingan politis.
Ikhwal sudah adanya bentuk kepastian hukum, dengan akan diselesaikannya kewajiban pembayaran ke pihak ketiga segera. Bukan berarti akan teratasi semuanya, dimungkinkan terjadi penundaan ulang sebagian sampai proses perubahan anggaran. Itu bisa terjadi, mengingat kondisi keuangan daerah di tahun 2024 yang masih harus terbebani 60% untuk kepentingan Pilkada.
Dan sesuai penelisikan, anggaran Pilkada Purwakarta 2024 sebesar 40% sudah tersimpan di Kas KPU Purwakarta. Dari APBD TA 2023, sisanya dialokasikan pada APBD TA 2024.
Memang Pemda Purwakarta masih memiliki dana transfer yang masih tersimpan, dan belum bisa dicairkan. Akan tetapi dana yang tersimpan itu, kemungkinan pula untuk cadangan pemenuhan kepentingan Pilkada sekalipun jumlahnya masih kurang beberapa miliar.
Menyikapi hal itu, maka Pemda Purwakarta harus penuh ketelitian dan kehati-hatian dalam menjaga stabilitas keuangan daerah di tahun 2024. Agar tidak terhindar dari risiko buruk, serta disintegritas yang merusak kredibilitas daerah.
Kesimpulannya, bahwa penyelesaian tunda bayar APBD 2023 memang akan berjalan secara perlaham. Sedangkan untuk kesiapan Pilkada Purwakarta 2024 dipastikan aman, karena terlindungi oleh regulasi.
(Team/red)