Pemilik PT. Duo Putri Abadi Milik Orang Asing Yang Diduga Tidak Mengantongi Ijin Resmi Ekspor Impor

Pemilik PT. Duo Putri Abadi Milik Orang Asing Yang Diduga Tidak Mengantongi Ijin Resmi Ekspor Impor

 

Purwakarta.jabar||

Markaberita.id

Purwakarta, Aliansi Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu yang di komando oleh ketua Umum (GMPB)Kabupaten Purwakarta menggeruduk Gudang Manggis PT. DUO PUTRI ABADI, di jalan raya Nagrak Darangdan Purwakarta Senin (11/03/2024)

 

Aliansi Gerakan Masyarakat Purwakarta bersatu Andi, dan ratusan masyarakat setempat tungtut PT. DUO PUTRI ABADI untuk di tutup,menurut beberapa warga masyarakat Kp. Nagrak kecamatan Darangdan kabupaten Purwakarta menuturkan kepada awak media karna tidak sesuai dengan perjanjian dari awal pihak gudang Manggis yang berjanji akan memperkerjakan masyarakat setempat, nyatanya setelah gudang Manggis PT DUO PUTRI ABADI berjalan tidak ada satupun masyarakat setempat yang di pekerjakan di gudang Manggis tersebut.paparnya.

 

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Andi menyampaikan, ke pihak PT DUO PUTRI ABADI,jika masyarakat setempat tidak ada yang dilibatkan di perkerjakan di gudang Manggis ini Andi mengancam akan membawa masa yang lebih banyak lagi.

Baca Juga  Agenda Perdana Sidang Prapid Rosmaida Sitompul Pembacaan Permohonan

 

“Lanjut ketua umum GMPB menanyakan legalitas PT DUO PUTRI ABADI, untuk perijinan exspor inpornya karna di ketahui ijin exspor nya pun PT duo putri abadi yang berlokasi di kp. Nagrak kecamatan darangdan Purwakarta tidak jelas karna ijinnya masih menggunakan ijin exspor impor gudang yang ada di tangerang, sementara sarat perijinan utuk ekspor buah-buahan jelas harus memiliki izin ekspor dari Otoritas yang berwenang, izin ini dikeluarkan oleh kementerian Perdagangan atau instansi terkait lainnya, sementara pihak PT DUO PUTRI ABADI sebelum ekspor buah-buahan ke luar negeri diwajibkan memiliki izin diantaranya, Izin Ekspor, Sertifikat Kesehatan, Standar Kualitas, Verifikasi lab dan Dokumentasi, sementara gudang Manggis PT duo putri abadi yang ada di wilayah nagrak darangdan tidak mengantongi izin seperti di atas.

Baca Juga  Tanggap Darurat Kekeringan Turunkan Alat Excavator Di Kali Sekunder Desa Karangharja

 

Selain tidak mengantongi izin ekspor buah-buahan keluar negeri pemilik gudang Manggis PT DUO PUTRI ABADI, asal Cina Mister X tidak memiliki ijin tingal tetep di Indonesia saat di konfirmasi awak media apakah punya NPWP..? Mister menjawab dan malah memperlihatkan SIM, mister menjelaskan saya sudah tinggal di Indonesia kurang lebih 10 tahun dan saya punya KTP, dan masuk Kartu keluarga istri saya, lalu mister menjelaskan pasport saya ada tapi sudah habis jelas nya mister X pemilik PT DUO PUTRI ABADI.

 

Kepala Desa Nagrak kecamatan Darangdan kabupaten Purwakarta Udin awalnya merasa bangga adanya gudang perusahaan ekspor di wilayahnya karna harapannya kades Nagrak bisa membantu mengurangi penganguran yang ada di desa Nagrak kecamatan darangdan kabupaten Purwakarta, Udin mengakuai awal pembagunan gudang Manggis di wilayahnya tidak pernah ada laporan pembangunan dari pihak gudang tersebut udin masih menerimanya mungkin pihak perusahaan masih sibuk dan belum sempat ijin ke desa ujar Udin kades Nagrak.

Baca Juga  *Mendagri Apresiasi Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, Tuntaskan Dana Pilkada

 

“Lanjut Udin merasa kaget setelah gudang ekspor selai di bangun malah masyarakat nya sendiri tidak ada yang dilibatkan di pekerjakan di gudang Manggis,malah Udin merasa kaget bukanya datang surat ke desanya kabar mengembirakan melainkan kabar yang mengecewakan karna adanya demo masyarakat setempat ke gudang Manggis tungtut gudang di tutup karna masyarakat setempat tidak ada yang di pekerjakan di gudang Manggis itu, Udin kades Nagrak pun menjelaskan jika pihak gudang Manggis PT DUO PUTRI ABADI tidak menjalankan 1X24 jam, maka kades Nagrak bersama warganya ancam gudang Manggis akan di tutup tegasnya Udin Kades Nagrak secara lantang di depan warga dan pengurus gudang mangis.

 

(Team/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *