Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: “Fungsi Pertimbangan Hukum oleh JAM DATUN

Markaberita.id

Jumat 15 Maret 2024 bertempat di Aula Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan sambutan pada acara Joint Training Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur, tentunya dibutuhkan adanya kepastian hukum. Hal itu dapat diwujudkan melalui tugas fungsi Kejaksaan yakni penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses penindakan saja, namun juga pada proses pencegahan.

Menurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang saat ini tengah gencar melakukan pembangunan di segala bidang. Pembangunan yang masif tersebut secara kuantitatif dan kualitatif akan membuka celah adanya permasalahan hukum termasuk sengketa perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga  Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers, Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan

“Tentunya, hal ini menjadikan momentum bagi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengambil peran strategis melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) yang secara komprehensif akan memberikan manfaat dalam rangka tindakan preventif terhadap adanya potensi penyimpangan dalam proses pembangunan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung melanjutkan, saat ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran vital dalam tercapainya penegakan hukum yang berfokus pada pencegahan. Itu pun tidak hanya pencegahan dari aspek korupsi saja, melainkan juga pencegahan dari adanya pelanggaran hukum lain serta tumpang tindih regulasi.

Menyikapi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara tegas telah memberikan ruang untuk penguatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya.

Baca Juga  MGP Laporkan Pemrov Jabar Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan BTT 1,2,3 dan 4 Tahun Anggaran 2020, Ke Kejagung RI

“Bertitik tolak dari premis tersebut, maka menjadi sebuah keniscayaan untuk seluruh insan Adhyaksa khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas personal yang secara paralel akan membentuk menjadi sebuah faktor kekuatan Kejaksaan dalam menghadapi segala problematika hukum yang dinamis,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Saat ini, dinamika hukum tidak hanya berfokus kepada permasalahan hukum dalam skup lokal saja, melainkan juga akan menghadapi dinamika hukum global yang tentunya menuntut sumber daya manusia bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk siap menghadapi dinamika dimaksud.

Dalam rangka mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Wakil Jaksa Agung menganggap bahwa dibutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga  Presiden Ingin Keterisolasian Wilayah Terbuka Setelah Bandara di Papua Selatan Beroperasi

Maka dari itu, Wakil Jaksa Agung berharap melalui kegiatan joint training ini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dan negara. Selain itu, kegiatan ini menjadi awal peningkatan kerjasama yang lebih erat antara Kejaksaan RI dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan dapat menjadi contoh bagi pihak lainnya.

Di akhir sambutannya, Wakil Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk serius dan sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan menanamkan dalam diri bahwa peningkatan kapasitas menjadi kunci untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada negara. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 15 Maret 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *