Aturan WFH-WFO Pascalebaran Berjalan Baik di Jabar

Markaberita.id

KOTA BANDUNG — Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemdaprov Jabar telah menjalankan dengan baik ketentuan _work from office_ (WFO) dan _work from home_ (WFH) pascalebaran.

Herman memantau langsung presensi para ASN selama 2 hari pascalibur lebaran 2024 baik para ASN di sektor pelayanan publik maupun di administrasi pemerintahan.

“(Surat Edaran) itu sudah kita laksanakan di lingkungan Pemprov Jabar dan berjalan dengan baik, bisa di cek di presensi platform digital yang kita miliki,” ujar Herman Suryatman di Gedung Sate, Rabu (17/4/2024).

Sesuai Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh instansi pemerintah, ASN diberlakukan WFO kombinasi WFH.

Baca Juga  Tokoh Agama Milenial Diharapkan Jadi Kunci Cegah Stunting di Kabupaten Garut

Pemerintah mempersilakan ASN menunda kepulangan dari kampung halaman demi mengurai kemacetan saat arus balik. Aturan ini berlaku 16-17 April. Setelah dua hari boleh WFH, aturan masuk kerja kembali ke normal.

Herman mengungkapkan, sejak Surat Edaran Menteri terbit, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin langsung menginstruksikan jajaran birokrasi untuk menerapkan dengan baik.

Di surat itu pegawai ASN untuk layanan publik harus 100 persen hadir. Untuk yang sifatnya administrasi pemerintahan termasuk layanan pimpinan dimungkinkan maksimal hadir 50 persen.

“Pengaturan teknisnya kita serahkan kepada para kepala OPD (perangkat daerah) mana yang WFO mana yang WFH,” ungkapnya.

Setelah mengecek ruangan-ruangan di Gedung Sate, Herman melihat 50 persen pegawai hadir secara langsung dan 50 persennya melakukan WFH.

Baca Juga  Kajati Bali Melakukan Sidak Beberapa Kejaksaan Negeri

Sementara untuk layanan masyarakat seperti Dinas Perhubungan Herman memastikan 100 persen pegawai sudah masuk kantor.

“Saya tadi cek ke ruangan-ruangan di Gedung Sate itu setengah-setengah karena Gedung Sate sifatnya _supporting system_ jadi dimungkinkan 50 persen. Tapi kalau untuk layanan masyarakat seperti Dinas Perhubungan itu sudah 100 persen,” jelasnya.

Demikian juga untuk pemda kabupaten dan kota, Herman sudah menginformasikannya kepada para sekda. Besok, Kamis (18/4/2024), Surat Edaran sudah tidak berlaku. Artinya seluruh ASN harus sudah bekerja seperti biasa.

“Besok mereka harus hadir sebagaimana ketentuan full 100 persen baik yang administrasi pemerintahan maupun yang layanan publik karena SE itu berlaku dua hari,” pungkas Herman.

Baca Juga  Keberhasilan Polres PALI dalam Mengungkap dan Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba,Mendapat Banyak Aspirasi dari Kalangan Masyarakat

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Ika Mardiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *