Hebatnya”Mafia Tanah di Purwakarta Tak Tersentuh Hukum ?… Purwakarta,Jabar|| Temporatur.com :

Markaberita.id

Sekian lamanya lahan yang berada di sukatani makin bebasnya para mafia tanah berhasil melaksanakan Transaksi jual beli tanah. Dengan nilai Rp 5.000.000.000 di salah satu notaris Purwakarta ……………………………?

Pasalnya Tanah milik atas nama Dr . RADEN ROEM.MANGUEN PROJO Bin R.SOEGENG MANGUNPROJO yang berada di wilayah Desa Sukatani kec.Sukatani kab Purwakarta Jawa barat .

Saat ini Sedang berjalan pembangunan yang terindikasi untuk Kampus ……….?

Ironisnya di lokasi pembangunan tidak terpasang Plang ijin mendirikan bangunan ( IMB ) termasuk pembangunan
Becing plen yang diduga keras belum mengantongi perijinan.

Selain itu,IMB, AMDAL Ijin lingkungan . Pembangunan tersebut berlokasi tidak jauh dari Polsek Sukatani

Berdasarkan tanah ke kikitir / Girik No.32 tercantum atas nama DR.RADEN ROEM MANGUNPROJO dan Tanah Kikitir / Girik No.47 tercantum atas nama .C. STAMBOEL Tanah yang terdapat pada buku C. Induk Desa Bendul / Sukatani yang berada di blok 011 / Tegal Gebang sebagian Blok 09 Pasimunan sebagian Blok 14 / Pertanian dan Sebagian Blok 12 Cicandra .

Baca Juga  Bey Machmudin: Optimalisasi Penanganan Pencemaran Sungai Citarum Mesti Tercapai pada 2025

Hal tersebut Sesuai Surat keterangan dari Kantor Desa Sukatani Nomor . 474 / 398 / PEM / VII / 2011,

Sementara Pihak kantor notaris DAN P.P.A.T KUS HARIANJA S .H.,SP.N yang berkantor di jalan sudirman no.171 Purwakarta Jawa barat menerbitkan surat keterangan No: 27/s.Ket/Aji . not / lll / 2015.

Hal tersebut,DIVISI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN DPP WRC . Mendesak pihak jajaran Mabes Polri dan Polda Jawa barat dapat segera bertindak dengan adanya transaksi jual beli tanah milik Orang Lain .

Tempat Terpisah dengan DPP WRC PAN RI Dengan tegas mengatakan hal tersebut akan di tindak lanjuti ke jalur hukum tandesnya

Diduga gerombolan Sindikat mafia Tanah Yang terindikasi dibekingi oleh oknum Aparat Bertaring tajam sehingga menjadi kebal Hukum .

Baca Juga  Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jabar Raih Predikat WBBM 2023

Pasalnya serta perusakan lingkungan hidup benda tidak bergerak / penyerobotan tanah milik ahli waris C.STAMBOEL berupa hak adat ROEM MANGUEN PROJO Berdasarkan bukti Tanah VERPONDING INDONESIA dan bukti surat pajak tanah nomor : 47 / 32 Tahun 1946 An. RADEN ROEM MANGUEN PROJO.

Sesuai dengan RESUME Laporan polisi nomor .pil : LP/17 VI / 2004 WIL / PWK Tanggal 15 Juni 2004 Tentang penggelapan benda tidak bergerak / Penyerobotan Terbukti.

Hal tersebut,ada dugaan terjadi lagi di lakukan oleh Anak. Sanukri . ( SITI Amar Abdulah )

Menggunakan Sertifikat bodong DIVISI DPP WRC Mendesak pihak jajaran Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dapat menangkap pelaku Grombolan Mafia pembobol BPN Purwakarta. Sesuai Pasalnya pada 02 Juni tahun 2004 Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa barat wilayah Purwakarta jln. RE Martadinata nomor 89 Purwakarta :
No pol : B / 556 / V1 / 2004 WIL :
Klasifikasi : BIASA
Laporan : 1 ( satu ) lembar
Prihal undangan
( Team V Pemburu Fakta Rajawali )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *