Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Purwakarta Dipertanyakan
PURWAKARTA.jawabarat||
April 27, 2024. Markaberita.id_ Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin mengatakan peran dan fungsi serta kinerja DPRD Purwakarta selama ini, disandingkan dengan besaran alokasi anggaran untuk menunjang segala bentuk kegiatannya. Tidaklah sebanding lurus dengan harapan masyarakat, dalam hal mengimplementasikan tugas pokok dan fungsinya.
Menurut Agus M Yasin, Hal itu ditunjukkan dengan masih kurang optimalnya membuat dan atau memperbaharui regulasi bersama-sama Bupati, yang dapat menghadirkan peningkatan daya dukung PAD. Baik secara inovatif, produktif dan komperhensif.
lebih lanjut dikatakan Agus M Yasin, begitupun dalam hal membahas dan memberikan persetujuan rancangan APBD yang diajukan oleh Bupati, kesannya lebih mengedepankan tarik menarik kepentingan politis ketimbang proyeksi strategis.
” Termasuk dalam hal melaksanakan pengawasan, terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Seperti termarginalisasikan oleh begitu pentingnya melakukan kunjungan kerja, study banding dan bintek.”Kata Agus M Yasin.
” Lalu apa yang dipertanggung jawabkan kepada konstituen dan masyarakat secara umum, tentang keharusan menunaikan janji politik dan aspirasi yang mengalir,” Lanjutnya.
Menurut Agus M Yasin, Hanya cukup menjawab melalui rutinitas reses, dengan pembiayaan besar yang kerap berselimutkan “pseudo-conjecture”. Dalam pertanggung jawaban administrasinya, serta realisasi pelaksanaan sesuai keharusan.
” Publik menilai, bahwa kinerja DPRD Purwakarta sejauh ini ditunjang anggaran yang cukup fantastik. Kurang memberikan kewajaran yang setimpal, alergi dengan kritisi dan yang mengemuka adalah sikap elitismenya.” Ungkap, Agus M Yasin.
Di sisi lain, dengan dugaan terkesan “hedon” nya kalangan Anggota DPRD Purwakarta, dibandingkan dengan miskinnya pengejawantahan tanggung jawab terhadap publik. Mengindikasikan, bahwa sebutan “wakil rakyat” hanyalah kesan imajiner semata.
Terkait hal tersebut, serta korelasinya rasio anggaran DPRD. Berapakah besaran anggaran DPRD Kabupsten Purwakarta secara akumulatif ?
Dijelaskan Agus M Yasin, Merujuk pada ketentuan dan standar alokasi anggaran DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Alokasi anggaran untuk DPRD dari APBD, adalah sebesar 3% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.
Agus M Yasin juga menyoroti Ikhwal anggaran belanja barang yang bersifat penggantian baru, dikemanakan bekasnya, termasuk inventaris yang dibagikan ke Anggota DPRD berbentuk laptop dan berbentuk lainnya dalam anggaran tahun sebelumnya.
” Semestinya dipertanggung jawabkan secara administrasi bekasnya, dan apabila dijual maka hasilnya harus disetorkan ke kas daerah. Juga masalah barang inventaris yang dibagikan ke anggota DPRD, jika sudah purna bakti harus ditarik kembali.”Kata Agus M Yasin.
Terlepas benar tidaknya, atau bisa tidaknya aspek pengawasan dan penertiban dilakukan. Namun apabila merunut pada kepatutan dengan kenyataan yang didapatkan, dari dugaan kerancuan serta rasionalitasnya. Besaran anggaran DPRD Purwakarta, tahun sebelumnya dan tahun sekarang perlu dipertanyakan.
(Red)