Jakarta akan Berubah Nama Lagi Bukan DKJ Atau Jabodetabekjur karena Ada Pemekaran Wilayah, Aturan Sudah Resmi?

Jakarta, Markaberita.id

Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah resmi berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sejak Presiden Jokowi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024

Pergantian nama ini seiring dengan proses pindahnya ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Tak hanya itu, pada UU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut juga disebutkan kawasan aglomerasi di DKJ yang meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

Adanya penambahan Kabupaten Cianjur tersebut mengubah nama Jabodetabek menjadi Jabodetabekjur.

Baca Juga  Terancam Batal MotoGP Mandalika 2024, Menparekaf Dan Dorna Sport Buka Suara

Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa akan ada kemungkinan pemekaran wilayah Jakarta dan mengubah lagi sebutan Jabodetabekjur menjadi Jabodetabek-Punjur.

Benarkah aturan mengenai hal tersebut sudah resmi?

kemungkinan pemekaran wilayah Jakarta ini disampaikan oleh pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga.

Nirwono berujar bahwa pemekaran wilayah tersebut meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Prediksi pengamat tata kota ini juga disampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Aturan rencana tata ruang kawasan perkotaan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020 lalu.

Baca Juga  JURISTO MINTA MAAF TELAH FITNAH ALVIN LIM DI PODCAST UYA KUYA

Pada Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur itu akan disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Jabodetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan.

Melalui aturan tersebut juga dapat diketahui bahwa masuknya wilayah Cianjur dalam kawasan aglomerasi juga bukan hal baru lagi.

Sehingga, berdasarkan aturan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut, tentunya Nirwono Yoga yakin bahwa akan ada kemungkinan pemekaran wilayah Jakarta.

Kawasan Jabodetabek-Punjur ini juga disebut-sebut sebagai salah satu aglomerasi perkotaan terbesar di dunia yang memiliki hampir 35 juta penduduk.

Baca Juga  Sinergi Kejaksaan RI dan Menteri ATR/BPN RI Bahas Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Meski demikian, rencana-rencana hingga berbagai kemungkinan pemekaran wilayah ini tentunya masih akan diproses secara matang oleh pemerintah.

Terutama terkait acuan kelembagaan, pijakan hukum, tugas dan tanggung jawab tiap kabupaten/kota, serta persoalan terkait investasi tiap daerah.

Itulah Seklumit informasi mengenai perubahan nama Jakarta yang bukan lagi soal DKJ atau Jabodetabekjur, melainkan Jabodetabek-Punjur. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *