KWCP Pertanyakan Peran KCD di Purwakarta WILAYAH IV Dalam Dugaan Pungli SMKN 1 BOJONG Bungkam

KWCP Pertanyakan Peran KCD di Purwakarta WILAYAH IV Dalam Dugaan Pungli SMKN 1 BOJONG Bungkam

 

Purwakarta,Jabar ||

 

Markaberita.id

Lanjutan berita sebelumnya dengan judul Menjamurnya “Modus Sumbangan SMKN 1 Bojong Persiswa Rp.88.000

 

Komunitas wartawan cyber Purwakarta ( KWCP ) yang sudah melayangkan surat Nomor :025/KWCP/PWK/20/05/2024

Purwakarta,20/05/2024

Perihal : 1 Berkas

Perihal : Konfirmasi/Laporan dan hari sudah di tentukan Selasa 21 Mei 2024 terkait konfirmasi dan laporan yang sudah di jadwalkan hari Senin 27/05/2024.

 

Sementara dari Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta hanya perwakilan wartawan mendatangkan ke kantor Dinas Cabang Pendidikan Wilayah IV.

 

Akhirnya dari pihak Kadis Cabang Pendidikan Wilayah IV tidak bisa di temui sedang sibuk ungkap salah satu satpam.

 

Dan tidak lama kemudian dari pihak Humas Wilayah IV bernama,Naufal menyambut para awak media dan di bawa keruangan

Baca Juga  Tim Insiden Keamanan Internet Indonesia: Teknologi Cloud Nasional Sama dengan Asing

 

Naufal sebagai Humas Dinas Wilayah IV mengatakan terhadap awak media dari Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta bahwa nanti kami akan membalas secara resmi surat dari KWCP ungkap Naufal di ruang 27/05/2024.

 

Lanjutnya,Naufal mengatakan kembali kami akan mencari waktu kembali karena pak kadis sedang sibuk tapi surat sudah di ketahui nya,dan kami juga akan panggil pihak sekolahan tersebut ujar Naufal

 

Selain itu,pihak wilayah IV belum bisa menjawabnya dan menunggu dari kepala dinas cabang wilayah IV ucap Naufal

 

Naufal menjelaskan kembali,mau seperti apapun sumbangan yang di tentukan tidak boleh walaupun lewat komite tegas naufal

 

Hal ini,suatu menyalahi aturan,dan juga sudah jelas tidak di perbolehkan ungkapnya

 

Sementara, Naufal Humas Wilayah IV secepatnya akan membalas surat tersebut melalui PDF ke WhatsApp yang tertera di kop surat Komunitas wartawan cyber Purwakarta ( KWCP )

Baca Juga  Tidak Ada Etika Baik Bayar Mobil, Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda di Propamkan

 

Hal tersebut,tidak juga ada balasan surat maupun melalui dari kantor atau dari PDF yang di katakan oleh Naufal Humas Wilayah IV.

 

Dalam pantauan awak media ini sudah jelas adanya dugaan kuat kongkalikong terhadap SMKN 1 Bojong pungli tersebut Persiswa Rp.88.000 * 1475 siswa dan siswi.

 

Hal tersebut,tidak di indahkan terkait Peraturan Mendibud No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

 

Ditempat berbeda,Eman sebagai aktivis Purwakarta mengatakan dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan,pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

 

Sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat

 

Sebaliknya, Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada pasal 8 dan larangan dilakukan pungutan jika tidak sesuai pada pasal 11 pada Permendikbud no.44/2012 ucapnya

Baca Juga  Atlet Sambo Sumut Everaim Ginting Raih Emas Melalui Kemenangan TKO di PON XXI

 

Karena pada dasarnya pungutan dan sumbangan dari orangtua.

 

Seharusnya pemerintahan yang bertanggung jawab pada pendidikan karena pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi sudah di anggarkan dari dana APBN dan APBD Tegas Eman

 

Diminta pihak penegak hukum segera usut tuntas adanya Sumbangan atau Pungli di SMKN 1 Bojong dan Dinas Wilayah IV,dugaan kuat adanya kongkolingkong yang tidak memberikan hak jawab dari dinas pendidikan Wilayah IV terkesan main mata.

 

Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta ( KWCP) akan segera melayangkan surat ke pihak dinas pendidikan Provinsi dan Kemendikbud,Saber Pungli.

 

Sampai berita ini di turunkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak Dinas pendidikan Wilayah IV, APH Aparat Penegak Hukum ( Saepul.B )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *