Jakarta,Markaberita.Id
Azas keterbukaan dan transparansi wajib dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga , Pariwisata, Kebudayaan Dan pariwisata (Disporyata) Kota Depok agar tercipta tata kelola pemerintah yang bersih,, kata Wilman selaku Direktur Investigas dan hukum LPMAK (Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi).
Beberapa hari yang lalu LPMAK berkirim surat ke Disporyata Kota Depok dengan perihal Klarifikasi yang salah satunya pemberian dana hibah kepada pengurus atlet disabilitas Kota Depok, besaran dana bonus hasil pekan olahraga penyandang disabilitas, tambahnya.
Wilman, LPMAK dalam kesempatan ini kembali mengingatkan Disporyata Kota Depok agar menjawab surat LPMAK, apabila tidak menjawab LPMAK sebagai lembaga yang konsisten dalam gerakan anti korupsi akan menyurati kembali bahkan akan mengambil langkah-langkah hukum.(Red).