Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengancaman,Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

PALI Sumsel,Markaberita.id– Sat Reskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun I Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

 

Kasus ini terekam dalam laporan polisi LP/B-144/V/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL pada 28 Mei 2024.

 

Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 28 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di depan rumah korban, Kandar bin Rusnan (46).

 

Kandar, warga Dusun I Desa Sungai Ibul, melaporkan bahwa pelaku, Erwanto alias Iwung bin Asnawi (34), mengancamnya dengan senjata tajam.

 

Menurut kronologis kejadian, perselisihan bermula ketika Kandar gagal memenuhi janjinya untuk mengajak Erwanto bekerja di proyek pengecoran jalan di Desa Sungai Ibul.

Baca Juga  RAPAT KOORDINASI ( RAKOR ) PENGAMANAN LOGISTIK DAN PENERTIBAN APK

 

Merasa dikhianati, Erwanto mendatangi Kandar di tempat kerjanya dan memaksanya untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut.

 

Setelah itu, Erwanto pulang dan menyiapkan sebilah parang sebelum kembali ke rumah Kandar untuk melancarkan ancaman.

 

Erwanto mengarahkan parang tersebut ke Kandar, membuat korban ketakutan dan berlari mencari perlindungan ke rumah kepala desa.

 

Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 Pidum Polres PALI Beruang Hitam, yang dipimpin oleh IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K., untuk menangkap Erwanto.

 

Tim yang dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU Hairil Rozi melakukan briefing terlebih dahulu sebelum berhasil mengamankan Erwanto di rumahnya.

Baca Juga  Ketum PPDI Apresiasi Ketua KPUD Karawang

 

” Setelah diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., kepada awak media Rabu (29/05/2024).

 

Lebih Lanjut kasat Reskrim IPTU Yudhistira menyampaikan Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah parang berwarna hitam dengan panjang sekitar 60 cm.

 

“Senjata tajam ini memiliki bagian atas yang tumpul, bagian bawah yang tajam, ujung pipih tumpul, dan tanpa gagang,” ucapnya

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tindak pidana pengancaman yang dilakukan dengan senjata tajam sangat meresahkan warga.

 

Polres PALI berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *