KMP Gelar Unjuk Rasa di Kejaksaan Negeri Purwakarta Kawal Kasus Gratifikasi

News34 Dilihat

KMP Gelar Unjuk Rasa di Kejaksaan Negeri Purwakarta Kawal Kasus Gratifikasi

 

Purwakarta.jabar||

Markaberita.id- Buktikan keseriusan dalam mengawal kasus gratifikasi, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Purwakarta, puluhan masa dari organisasi Komunitas Madani Purwakarta (KMP) datangi kantor Kejari Purwakarta,pada Rabu 5/6/2024.

 

Dalam aksi yang digelar secara damai tersebut, Ketua KMP (Komunitas Madani Purwakarta), Zainal Abidin didampingi beberapa Ketua Cabang Komisariat dari Kecamatan berbeda, yang pada akhirnya dapat bertemu dengan Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana SH, di ruangannya.

 

Sementara itu, masa lainnya yang ikut dalam audiens tersebut melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejari.

 

Dalam pertemuan bersama Kasi Pidsus, Zainal Abidin bersama jajaran, sampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Purwakarta terhadap kasus yang saat ini ditanganinya, namun lebih lanjut Kang ZA (sapaan akrab Zainal Abidin), sampaikan beberapa pertanyaan terkait penanganan kasus gratifikasi, dimana salah satunya menyangkut kapan, Kejari Purwakarta lakukan pres rilis untuk buka kasus tersebut ke publik.

Baca Juga  Camat Pebayuran Apresiasi Kepada BAZNAS Kabupaten Bekasi, Bantu Dua Rumah Roboh

 

Menyikapi permohonan itu, Nana Lukmana SH, sampaikan jika pihaknya dipastikan serius dalam menangani kasus gratifikasi tersebut, hal itu dibuktikan dengan sudah adanya penyitaan terhadap barang bukti berupa kendaraan bernopol T 1507 CA dan beberapa barang bukti lainnya.

 

Saat ini pihaknya akui sedang dalam tahap pematangan, agar segala sesuatunya tidak ada yang kurang.

 

Lebih lanjut Nana juga sampaikan, jika proses penanganan perkara dilakukan by system yang terkoneksi ke pusat (Kejagung RI), sehingga perkembangannya termonitor dari pusat,” ungkapnya.

 

“Kami berharap semua pihak bisa bersabar, sebab jika sudah saatnya pasti kita akan umumkan, untuk saat ini kami berharap semua pihak memahami alur penyidikan, sebab kasus-kasus yang masuk terlebih dahulu juga masih harus kita kerjakan, jadi kami mohon bersabar, tunggu waktunya, kita pastikan kita serius menangani perkara ini,” tambahan kemudian. (Saepul.B)

Komentar