Diduga ingin Menakuti Saksi Dan Korban Supir Truk PT Key Key, Ratusan Masa IPK Kuasai Ruang Sidang PN DS, PH Korban : Saksi Korban Merasa Terintimidasi..!!*

Diduga ingin Menakuti Saksi Dan Korban Supir Truk PT Key Key, Ratusan Masa IPK Kuasai Ruang Sidang PN DS, PH Korban : Saksi Korban Merasa Terintimidasi..!!*

 

 

*Deliserdang,

 

Markaberita.id- Ada yang beda saat persidangan lima terdakwa pelaku perusakan dan “pembantaian” dua supir truk PT Key Key digelar di PN Lubuk Pakam, Senin (15/07/2024) siang. Seratusan massa berpakaian IPK terlihat “menguasai” ruang sidang.

 

Ada pun ke lima terdakwa yang diadili yaitu Ketua PAC IPK Pancur Batu, DS, dan anggotanya ASG, EG, BST serta MS alias C.

 

Selain “menguasai” ruang sidang, massa IPK ini juga memadati ruang tunggu. Mereka bertahan sampai selesainya persidangan ke lima terdakwa.

Baca Juga  Rotasi Besar-besaran di Polda Metro Jaya dari Kapolsek hingga Kasat Reskrim diganti

 

Situasi ini pun membuat seorang saksi korban berinisial KS takut. “Kehadiran seratusan anggota OKP di persidangan tadi membuat saksi korban menjadi takut dan itu kami nilai sebagai bentuk intimidasi,” kata kuasa hukum korban, Suhandri Umar, SH.

 

Umar pun meminta majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus, SH, agar melarang pemuda berseragam OKP itu memenuhi ruang sidang.

 

“Dengan banyaknya pemuda berpakaian seragam OKP itu, sangat berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap korban dan saksi korban. Seharusnya itu bisa diminimalisir. Kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkannya,” ujar Umar.

 

Umar juga menyesalkan minimnya petugas keamanan dari pengadilan dan kepolisian setempat.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktip Berantas Kemiskinan

 

“Seharusnya kepolisian bisa melihat banyaknya anggota IPK itu meresahkan dan membuat saksi serta korban merasa diintimidasi. Kami harap ke depan tidak ada lagi bentuk intimidasi,” katanya.

 

Menanggapi keberatan kuasa hukum korban itu, majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada jaksa Daniel Sinaga apakah ada bentuk intimidasi terhadap saksi dan korban.

 

“Apakah benar ada intimidasi..?? Untuk ke depannya, saudara jaksa harus memastikan saksi merasa aman dan tidak ada intimidasi,” ungkap ketua majelis hakim, Simon Sitorus, SH.

 

Diketahui, ke lima terdakwa ini terduga menganiaya Ivan Sanzes dan Simon Tarigan pada 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jln Jamin Ginting.

Baca Juga  Bupati Karawang, Bagi - Bagi Takjil Jelang Buka Puasa

 

Ivan dianiaya dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat kuburan di Jln Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang. Ke limanya juga didakwa merusak mobil truk milik PT Key Key. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *