Jabatan Pj Sekda Dinilai Cacat Hukum, Kantor Hukum POEYANK Tantang Pj Walikota Pagar Alam ke Ranah Hukum

Pagar Alam – Markaberita.id

 

Bertempat di kediaman mantan Sekda kota Pagaralam Drs.Samsul Bahri Burlian.M.SI, Kantor Hukum POEYANK di Koordinir oleh Neko Ferlyno .SH.C.P.L , menggelar Konferensi pers kepada awak media terkait dengan diabaikan nya SOMASI dan undangan klarifikasi dari Kantor Hukum kepada Penjabat (Pj) Walikota Pagar Alam.

 

 

Dalam sesi tanya jawab kepada awak media yang hadir pada konferensi pers tersebut,salah satu awak media mempertanyakan Tanggapan kantor hukum POEYANK terkait somasi yang di layangkan beberapa hari yang lalu kepada penjabat walikota Pagaralam , langsung di jawab oleh Neko Ferlyno.SH.C.P.L

 

“Terkait somasi yang di layangkan kepada saudara Pk Walikota Pagar Alam,tidak mendapatkan tanggapan dari beliau selaku pihak tersomasi atau dengan kata lain di lalaikannya .

 

“Tugas kami sudah selesai untuk mengingat kan saudara Pj Walikota Pagar Alam tersebut,dalam surat somasi kami sudah kami ingatkan bahwa dengan diabaikannya somasi dan undangan klarifikasi tersebut kami tidak akan mengingatkan ataupun menegur kesalahan beliau lagi, kata Neko Ferlyno, Senin,(08 /07/2024).

 

Neko menuturkan, “selain itu pula dengan di abaikankan nya surat somasi tersebut, saya secara pribadi sekaligus selaku pengacara mantan Sekda kota Pagar Alam yang dipecat secara non prosedural akan melakukan action berupa gugatan secara keperdataan,dan akan melaporkan ke pihak Ombudsman,dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri),serta melaporkan rekomendasi KASN untuk Pj wWlikota Pagar Alam yang di abaikan, serta melaporkan juga kebijakan beliau terkait dengan memperpanjang masa jabatan Pj Sekda kota Pagar Alam secara terus menerus kepada pihak lembaga terkait.tantang Neko dalam sesi tanya jawab dengan awak media.

 

Saya menganggap saudara Lusapta ini sudah merasa super power, dengan kewenangan jabatan yang diberikan kepadanya ,dia buat kebijakan dan keputusan dengan tidak mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, terkhusus dengan kebijakannya yang memperpanjang masa jabatan Pj Sekda kota Pagar Alam, beliau ini paham tidak dengan aturan,atau berpura-pura buta dengan peraturan yang ada, kalau masih sebagai warga negara Indonesia tentunya harus tunduk pada aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,bukan seenak nya saja memimpin pemerintahan baca dan pahami aturan terkait Pj Sekda ,baik aturan yang di muat dalam Perpres no 3 tahun 2018 tentang PJ sekda maupun aturan Pelaksanaan dalam Permendagri no 19 tahun 2019, lontar Neko dengan suara menggelegar.

Baca Juga  Respon Terhadap Bencana Banjir Pemerintah Daerah,Kepolisian Dan Masyarakat Terus Bersinergi Salurkan Bantuan

 

“Apa yang Lusapta lakukan kepada klien kami saudara Drs.Samsul Bahri Burlian.M.SI ini sudah tidak bisa dianulir lagi, perbuatannya ini sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum, semestinya setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN Pj Walikota menindak lanjuti dengan action sesuai rekomendasi bukan malah mendapatkan rekomendasi KASN menjawab dengan tanggapan surat saja kepada KASN, karena menurut team pemeriksa pengaduan Drs.samsul Bahri Burlian.M.SI .Pj Walikota kota tersebut hanya memberikan tanggapan surat saja,kan yang diminta peninjauan nya bukan tanggapan surat nya, ujar Neko

Lagi dengan nada geram

 

Lanjut Neko mengungkapkan, ‘hasil pemeriksaan inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan kan sudah jelas, bahwa klien kami Drs.Samsul Bahri Burlian.M.SI ini di demosi dalam jabatannya dari jabatan dari Eselon 2a sebagai Sekda ke jabatan Eselon 2b sebagai staf ahli.

Rekomendasi KASN kepada kepada Pj walikota Pagar Alam ini jelas bunyinya bahwa beliau diminta meninjau seluruh proses pansel, penilaian kerja Sekda Samsul yang menjadi dasar pemecatan dan di minta juga meninjau ulang SK pemecatan Samsul sebagai Sekda, seharusnya kalau berpijak pada hasil kesimpulan BKN ,KASN ,dan Inspektorat provinsi Sumatera Selatan sudah bisa disimpulkan hasil peninjauannya,tapi malah sampai dengan saat ini klien kami dipanggil saja tidak apalagi mau di periksa,cetus Neko.

Baca Juga  Kuasa Hukum Mantan Sekda Samsul Bahri Akan Gugat Pj Walikota Pagar Alam Terkait Mal Prosedur Administrasi

 

“Sepertinya Lusapta ini dengan sengaja mengabaikan rekomendasi KASN.

Hasil pemeriksaan dari inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan saja klien kami baru tahu dari kami pengacara bahwa beliau di Demosi.

Hasil ini sepertinya sengaja disembunyikan baik oleh BKPSDM kota Pagar Alam maupun oleh beliau selaku pejabat pembina kepegawaian karena hasil tersebut telah lama terbitnya dan baru kami dapatkan bukti tersebut, ungkap Neko

 

“Memimpin pemerintahan ini jangan mengedepankan prinsip like dan dislike, memimpin itu dengan manajemen pemerintahan yang baik,tolak ukurnya pada kepatuhannya pada aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.jangan karena sdr.Lusapta ini sebagai kepala pemerintahan dia buat aturan sendiri mengenyampingkan aturan yang ada,contoh kecil saja apa alasan dia membuat usulan memperpanjang masa jabatan Pj.Sekda Pagar Alam,seharusnya setelah 3 bulan beliau lelang jabatan Sekda tersebut,tetapi ini malah terus di perpanjang,maksud kebijakan ini untuk apa ?apakah untuk melanggengkan kekuasaannya,atau malah untuk lebih mudah mengatur kekuasaan., kalau pijakannya saja sudah salah penerapan nya juga akan salah kata Neko dengan style plontos nya.

 

:Beliau ini tidak tahu dampak akibat hukum nya terhadap perpanjangan masa jabatan Pj Sekda ini, menurut pandangan hukum saya selaku praktisi hukum perbuatan melawan hukum dengan memperpanjang masa jabatan Pj Sekda kota PagarAlam diluar aturan hukum, maka seluruh produk hukum yang di keluarkan oleh si PJ sekda kota Pagaralam ini juga, baik itu keputusan maupun kebijakan yang dikeluarkannya bisa batal demi hukum,cetusnya.

Baca Juga  Rahmat Gunawan Kades Cikarang Kota : Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan Bulan Penuh Berkah

 

“Coba hitung berapa negara di rugikan akibat kelalaian tersebut”, tambah Neko.

 

Pjsekda ini masa jabatan nya hanya berlaku 3 bulan bila terjadi kekosongan jabatan Sekda,bisa 6 bulan kalau terjadi hambatan dalam pekerjaan Sekda, Itu kata bunyi Perpres no 3 2018 . Sekda Kota Pagar Alam bukan karena ada hambatan dalam pekerjaannya tetapi ada kekosongan Sekda karena pemecatan,paham tidak beliau ini?, Makanya kalau baca aturan Pj Walikota Pagar Alam ini jangan setengah setengah, jangan asal terima, telaah bawahan,beliau kan pemimpin, imbuh Neko

 

Ketika di minta tanggapan nya,Drs.Samsul Bahri Burlian M.SI mantan sekda kota Pagar Alam menjelaskan bahwa sejak terbitnya rekomendasi KASN sampai hari ini saya tidak pernah di panggil ataupun di periksa terkait rekomendasi KASN.oleh Pj, ujarnya.

 

Terakhir Muhamad Yurwanra.SH dan Tri ariyansah.SH.C.P.L dan team kuasa hukum lainnya menghimbau agar PJ walikota Pagar Alam dapat melaksanakan rekomendasi tersebut,ttapi biarkan pengadilan saja nanti yang memerintahkan beliau untuk menjalankan rekomendasi tersebut, melalui putusan pengadilan nanti nya,yang dalam beberapa hari kedepan akan di naikan perkaranya ke pengadilan,tambahnya.

 

“Silakan si PJ ini merasa benar dengan seluruh kebijakan dan keputusan nya , nanti juga kita uji kebijakan dan keputusan yang dikeluarkannya, kepada pihak yang berkompeten terhadap kebijakan tersebut.

sampai bertemu di ranah pengadilan nantinya ,kami tetap akan berjuang dan menjadi garda terdepan bagi kaum yang tertindas oleh kezaliman tutup Neko Ferlyno mengakhiri sesi tanya jawab jumpa pers dengan para wartawan.

 

Reporter : Sudi Supratman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *