KADES WANAKERTA BUNGKAM SAAT DI  KOMPIRMASI TERKAIT  INSENTP GURU NGAJI

KADES WANAKERTA BUNGKAM SAAT DI  KOMPIRMASI TERKAIT  INSENTP GURU NGAJI..!

 

Purwakarta, Jabar||

markaberita.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan pembangunan secara merata hingga ke desa-desa.

 

Dalam pertemuan terbaru, Jokowi menyebutkan bahwa sejak 2015 pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp 539 triliun ke desa-desa.

 

Sementara,Kepala Negara menekankan bahwa dana desa yang sudah disalurkan pemerintah pusat sangat besar, sesuai dengan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa.

 

Namun, ada fakta mengejutkan sejak diberlakukannya undang-undang tersebut.

 

Dalam empat tahun terakhir, kebijakan Dana Desa ternyata menuai banyak penyelewengan yang mengarah pada korupsi oleh aparat desa itu sendiri.

 

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham DKI:"Pembebasan Bersyarat Jessika Kumala Wongso Telah Sesuai dengan Peraturan Menkumham RI No. 3 Tahun 2018

“Penyelewengan anggaran tersebut merugikan keuangan negara sehingga kami anggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Pasal 2 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Namun, penegasan Presiden Jokowi diabaikan oleh Pemdes Desa Wanakerta.

 

Saat awak media ini ke desa Wanakerta Jumat 19/7/2024.

Baca Juga  Hadir Ditengah-tengah Warga Binaan, Babinsa Koramil 1002-07/Batu Benawa Bantu Bersihkan Fasum

 

Di ruang kades Wanakerta, untuk konfirmasi terkait beberapa hasil temuan anggaran di tahap I dan tahap II.

 

Dari hasil temuan awak media anggaran guru ngaji yang sudah di tralisasikan oleh desa.

 

Kades Wanakerta mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah kami berikan terhadap pihak ketua MUI dan juga sudah selesai ucap kades

 

belum selesai kami konfirmasi kades Wanakerta tersebut ingin keluar untuk sholat Jum’at dulu,ke awak media ini.

 

Hal tersebut,ada apa dari pihak kades Wanakerta tidak menjelaskan terkait anggaran gaji guru ngaji. dan total anggran yang  di realisasikan dari DD dana desa tatahap l Dan tahap ll.

 

Anehnya,ada apa kades Wanakerta tidak mau menjelaskan yang sebenarnya perihal tersebut?.…

Baca Juga  Sumut Raih Peringkat Lima di Peparnas 2024

 

Sementara,awak media ini akan mencoba mengali informasi lebih dalam lagi yang sempat terputus dalam hak jawab kades Wanakerta

 

Diminta pihak Aparatur Penegak Hukum segera turun kelapangan dalam anggaran dana desa tahun 2023,yang diduga ada Mark Up anggaran

 

Akhirnya berita ini dimuat apaadanya.( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *