Wartawan Mitra Humas Polres PALI Ikuti Praktik Ujian Pembuatan SIM,Begini Jelasnya

PALI Sumsel,Markaberita.id–Wartawan yang keseharian liputan di Polres PALI (Mitra Humas Polres PALI) mengikuti ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM A), jenis Roda 4 di lapangan Praktek Satpas Satlantas Polres PALI pada (30/7/2024).

 

Sebelum mengikuti ujian praktik pembuatan SIM A, para penulis berita ini terlebih dahulu memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas.

 

“Pertama proses administrasi, lalu ujian teori dan terakhir uji kemahiran mengemudi dalam lintasan,” kata Suherman salah satu wartawan pemohon SIM A.

 

Dia menjelaskan, sebelum ikut tes ujian dirinya diminta menyiapkan fotokopi KTP beberapa lembar untuk dijadikan dokumen, Pas Poto, Surat keterangan sehat jasmani rohani, dan Mengisi formulir permohonan.

Baca Juga  Perbaikan Tanggul Citarum Yang Ambrol Di Jaya Sakti Sedang Dalam Pekerjaan

 

” Setelah itu kita dilanjutkan ujian teori di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang wawasan mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya,” jelas Suherman lagi.

 

Ia mengaku, dalam ujian praktek pihaknya dipandu langsung oleh Kanit Regident IPTU Ramade, SH, baik itu penjelasan maupun contoh mengemudi yang baik.

 

“Alhamdulillah, untuk uji praktek SIM lebih lancar dan mudah karena Satlantas Polres PALI sudah menerapkan jalur lintasan baru,”ungkapnya.

 

Sementara Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K M.H, melalui Kasat Lantas Polres PALI AKP Teguh Hidayat SH mengatakan, bahwa pembuatan SIM di Polres PALI sangatlah gampang, dan proses nya sangatlah cepat tanpa menunggu lama.

Baca Juga  Antisipasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Lapas Cikarang Kelas II A Kalapas Kunker ke BNK Bekasi

 

” Jika administrasi sudah lengkap dan memenuhi syarat ketentuan, maka dipastikan pemohon bisa memiliki SIM,” jelas Kasat Lantas Polres PALI kepada awak media yang hadir dilokasi.

 

Selain itu kata Satlantas Polres PALI, pemohon SIM cukup membayar pembuatan SIM sebesar Rp.120.000,- namun tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.

 

” Untuk tarif pembuatan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.

 

Disisi lain,pihak Kepolisian Resor PALI mengucapkan terima kasih kepada wartawan Mitra Humas Polres PALI yang telah ikut memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara membuat SIM,dikarenakan menjadi salah satu syarat dalam berlalulintas.

Baca Juga  Pelaku Pencuri Penyambung Roda Mobil (Wheel Hub) di PT MUM Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanah Abang,Begini Jelasnya

 

” Terimakasih para rekan rekan wartawan yang tergabung di Mitra Humas Polres PALI sudah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena SIM dan surat-surat kelengkapan kendaraan itu sangatlah penting dalam berkendara,” pungkasnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *