FPPJ Menilai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Seperti Tetesan Embun Di Gurun Pasir Menyegarkan, Mengikat Dan Harus Di Patuhi

Jakarta,Markaberita.id

Pemilihan Cagub-cawagub DKI Jakarta sudah menghitung hari di mulai nya pembukaan pendaftaran akhir Agustus sekitar tanggal 27 Agustus.

Koalisi pemilihan umum DKI Jakarta baru saja selesai memverifikasi calon dari independen yaitu Komjen Purn Dharma Porekun dan pasangan nya Kun Wardana

“Bahwa berita acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata sembari menyerahkan berkas berita acara, Kamis (15/8/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah merampungkan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen terhadap pasangan calon Dharma Pongrekun – Kun Wardanauntuk Pilgub Jakarta 2024. Selanjutnya, KPU DKI Jakarta bakal melakukan verifikasi faktual

Baca Juga  Dikarnakan Hakim Sakit, PTUN Tunda Pembacaan Putusan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Seperti kita ketahui Ridwan Kamil dan Suswono juga sudah deklarasi di dukung oleh KIM plus sebanyak 12 partai politik di sultan kemarin

Di lain tempat Endriansah selaku ketua umum FPPJ juga menambahkan Ada nya keputusan MK yang memperbolehkan partai non parlemen bisa mengusulkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tentu nya ini membawa angin sehat untuk PDIP dan Anis Baswedan selaku figur yang akan di usung tinggal menunggu siapa yang akan dijadikan mitra koalisi nya dan keputusan MK harus di hormati dan mengikat.

Endriansah selaku ketua umum Forum Pemuda Peduli Jakarta di sela sela acara menilai keputusan MK bagaikan Tetesan Embun di Gurun Pasir menyeggarkan dan siapapun yang akan duduk sebagai Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta besok adalah figur terbaik bangsa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *