KPU Karawang Umumkan Jadwal Dan Persyaratan Bacalon Bupati Dan Wakil Bupati 2024Ka
Karawang – Jabar, markaberita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024.
Advertisements
Pengumuman menyatakan bahwa proses pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Karawang Barat.
Pendaftaran pasangan calon dibuka sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota,ucapnya
Berikut Jadwal Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:– Selasa (27/8/2024) hingga Rabu (28/8/2024), pukul 08.00 – 16.00 WIB.– Kamis (29/8/2024), pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Untuk persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Karawang 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk di antaranya:1. Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.2. Tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.3. Berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.5. Tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit.
Seluruh calon juga diwajibkan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Karawang melalui partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka,ujarnya
Pengumuman ini menjadi langkah awal bagi partai politik dan masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Karawang 2024,tutupnya
Untuk informasi lebih lanjut, KPU Karawang juga menyediakan layanan melalui email dan kontak telepon yang tercantum dalam pengumuman resmi.** Red