Satreskrim Polres PALI Berhasil Menangkap Pria Inisial JS Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan

PALI Sumsel,Markaberita.id–Satreskrim Polres PALI berhasil menangkap seorang pria berusia 41 tahun, JS, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap Evi Purnama (28), seorang warga Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung bakso yang berlokasi di Sukat AirPort, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu (17/08/2024).

 

Kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu malam (01/06/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi.

 

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika JS mengajak korban untuk bertemu di rumah teman mereka, Deli.

 

Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru meminta korban untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga  KPUD Kabupaten Bekasi Umumkan DCS 2024 Bekasi

 

Meski korban menolak, JS tetap nekat dengan mencium dan meraba tubuh korban.

 

Korban yang merasa dilecehkan kemudian berteriak, menarik perhatian teman-temannya, sehingga pelaku melarikan diri dari lokasi.

 

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres PALI pada 02 Juni 2024 dengan nomor laporan LP/B-155/VI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.

 

Setelah menerima laporan, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H Melalui Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistiara, S.Tr.K., S.I.K., segera memerintahkan Kanit PPA, IPTU Dayend Maretbiansyah SH MH., beserta tim Opsnal Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang sedang berada di Warung Bakso Sukat AirPort,” ujar Kasat Reskrim polres PALI kepada media Minggu (18/08/2024).

Baca Juga  Polsek Talang Ubi Hadiri Musdesus Penetapan Calon Penerima BLT DD di Desa Talang Akar

 

Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistiara mengungkapkan Tanpa menunggu lama, pada 17 Agustus 2024, Tim Opsnal Beruang Hitam bergerak cepat dan berhasil menangkap JS di lokasi tersebut.

 

Ia juga menyampaikan Pelaku kemudian dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi proses hukum sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

 

“Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu lembar Visum Et Repertum dari RSUD Talang Ubi dan satu set pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang menjerat JS atas perbuatannya,” ucapnya

 

Baca Juga  Dua Oknum BPD Dan Sekdes diduga Kampanye Gelap Untuk menangkan AYS

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberantas tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual kepada pihak berwajib.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *