BEKASI, Markaberita.id – Polres Metro Bekasi gelar press rilis kasus perbuatan asusila yang terjadi pada sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Senin (30/09/2024)
Dua pelaku kasus perbuatan asusila tersebut berinisial S (52 tahun) dan MHS (29 tahun). Kedua tersangka merupakan oknum guru ngaji di pesantren itu.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan beserta dengan barang bukti, dan Jum’at kemarin kita sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui gambaran sekitar TKP,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun.
Wakapolres menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum, kedua tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur disertai dengan paksaan. Para korban juga dilarang untuk melaporkan pencabulan itu ke orang lain.
“Kasus berawal pada bulan Agustus tahun 2020, pelaku S membangunkan salahsatu santriwati yang sedang tidur sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, dan melakukan perbuatan asusila dengan memasukkan jari kedalam kemaluannya, sehingga santriwati tersebut ketakutan,” terang AKBP Saufi.
Wakapolres menuturkan, pihaknya akan melibatkan PPA untuk pendampingan trauma healing terhadap korban.
“Maka diperlukan untuk pendampingan dan pemulihan secara psikolog kepada korban melalui trauma healing yang didampingi juga dengan penyidik,” tuturnya.
AKBP Saufi Salamun menyatakan, pihaknya menerima laporan dari tiga korban soal peristiwa tersebut. Namun, Polres Metro Bekasi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melaporkan kasus tersebut.
“Kami masih tetap mendalami kalau apakah memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan. Jika ada perkembangan selanjutnya, nanti akan kami sampaikan kembali kepada para awak media,” katanya.
Akibat kejadian tersebut tersangka diancam dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam tentang pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 tahun 2016. tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi sempat menyelamatkan S dan MHS dari amuk massa pada Sabtu malam kemarin. Massa mengamuk setelah mendengar keduanya melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren tersebut.
Ratusan warga sempat mengepung Pondok Pesantren Al Qonaah dan mencari S dan MHS yang disebut sebagai ayah dan anak. Akan tetapi, niat massa menghakimi S dan MHS tak terwujud setelah sekitar 20 anggota Polsek Cikarang Utara tiba. Polisi langsung meredamkan amarah warga dan membawa kedua orang itu.
(Red-Wt)