Prabumulih Sumsel,Markaberita.id–Wisnu Dwi Saputra SH Kuasa hukum wahyuni dkk korban penipuan ,Optimis serta berharap kepada Sat Reskrim Polres Prabumulih agar segera menetapkan tersangka dan menangkap pelaku dugaan penipuan. Selasa (02/10/2024)
Hal ini di sampaikan Wisnu Dwi Saputra SH dan Irsaldo Agustinus SH saat mendampingi korban Wahyuni dkk,kepada media ini di sebutkan nya bahwa laporan kasus ini sudah di laporkan di Polres Prabumulih dengan no STTLP/B/204/VII/2023 Atas pengaduan kliennya terhadap terlapor ADI SUSANTO SE yang di diduga telah melakukan penipuan dengan meminta uang kepada korban dengan menjanjikan kerja di perusahaan dengan kontrak 2 tahun akan tetapi baru bekerja 1 bulan dan 2 bulan di rumahkan.
“Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih,atas dugaan kasus penipuan terhadap klien kami yang mengalami kerugian masing-masing puluhan juta rupiah “ujar wisnu dwi saputra SH kuasa hukum korban
Dia juga menjelaskan, terlapor diduga melakukan penipuan kepada korban dengan modus dipekerjakan di anak Perusahaan Pertamina dengan meminta uang puluhan juta Rupiah kepada korban sebagai biaya administrasi agar bisa masuk bekerja di perusahaan tersebut akan tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan,malahan hanya bekerja di PT TMM yang hanya sebulan dua bulan langsung dirumahkan sehingga merugikan banyak pihak.
Di tambahkan Wisnu,Dirinya berharap dan mendesak Sat Reskrim Prabumulih agar segera memproses kasus ini dan mengambil tindakan tegas dalam memproses kasus dugaan tindak pidana penipuan ini yang telah meresahkan dan merugikan banyak pihak agar jangan sampai terjadi lagi.
“karena sepengetahuan kami saksi sudah di panggil dan di periksa, terlapor sudah di periksa dan bukti-bukti dari klien kami sudah kami serahkan kepada penyidik,kami berharap penyidik satreskrim polres Prabumulih agar lebih maksimal lagi mengungkap perkara ini”tambahnya
“Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan dan jika penyidik sudah mendapat kan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP maka terlapor juga bisa di tetapkan tersangka”jelasnya
Dirinya juga menduga mungkin masih ada banyak korban lain,maka dari itu dia berharap kepastian hukum yang di dapat kliennya sebagai pencari keadilan yang bisa mendapatkan keadilan.
“Kami berharap Polres Prabumulih segera bisa menyelesaikan kasus ini agar tidak ada lagi yang namanya penipuan dengan menciptakan lowongan kerja dengan dalih atau modus meminta uang terhadap korban sebagai uang administrasi”.harapnya
Sementara Wahyuni korban dugaan penipuan mengatakan bahwa dirinya dan kawan-kawan mencari keadilan,”kami tertipu oleh A S yang menjanjikan kami pekerjaan dan kontrak 2 tahun tapi malah baru sebulan di rumahkan,dengan alasan perusahaan kolep, sepengetahuan kami A S adalah direktur cabang pasti ada Kantor pusat yang juga harus bertanggung jawab dan kantor pusat PT TMM Juga pun tidak memberikan kabar bahwa perusahaan tersebut Koleb ” ujarnya
Sedangkan menurut korban lainnya Erwin Bahwa perusahaan PT TMM cabang Prabumulih baru berdiri 3-4 bulan tidak mungkin langsung Koleb, sepengetahuannya perusahaan tersebut selama ini bergerak subkontraktor pasir dan koral,dan dan dirinya menduga bahwa modus A S membuka lowongan pekerjaan tersebut tanpa ada nya sepengetahuan kantor pusat dan di tambahkan salah satu korban nya juga RESI kalau tidak cepat di tetapkan tersangka AS Tersebut kami akan melakukan aksi di Polres Prabumulih.(Tim)