Jakarta,Markaberita.id
Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan “Mogok Kerja” dengan melakukan cuti bersama selama 5 hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Jubir Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi pada Kamis (26/9).
Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Sampai saat ini, PP tersebut belum disesuaikan, padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun. “Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tuturnya.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji PNS biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.
Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun. Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan tidak disesuaikan selama 12 tahun terakhir. Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup. “Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan. (Red)