Jokowi Diminta Copot Kepala BPOM Penny K Lukito

Ka BPOM Penny K Lukito Pada Saat Dilantik Oleh Presiden Joko Widodo Di Jakarta 20 Juli 2016
Ka BPOM Penny K Lukito Pada Saat Dilantik Oleh Presiden Joko Widodo Di Jakarta 20 Juli 2016

“Aneh apalagi Ka BPOM Penny K Lukito tidak merespon dan bahkan tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA) dengan sepenuhnya, yang hingga kini masih merugikan saya, Apakah ini yang dinamakan melawan hukum,”

Jakarta,Markaberita.Id

Terkait sepak terjang kinerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian/LPNK, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan akhir-akhir ini dibawah kepimpinan Kepala Badan POM terlama non Apoteker yang dimulai dari Juli 2016 sampai sekarang, yang salah satu tugas utamanya sebagaimana Perpres Nomor : 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pasal 3 ayat (1) huruf d, adalah melaksanakan Pengawasan Sebelum Beredar (pre market) dan Pengawasan Selama Beredar (post market) terhadap suatu produk Obat dan Makanan agar aman dikonsumsi oleh masyarakat. Dalam penelusuran di lapangan dan informasi di lini masa, dimana seperti kasus yang menjadi perhatian publik yng akhir-akhir ini mencuat misalnya kasus Gagal Ginjal Akut yang disebabkan oleh Obat Sirop yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Detilen Glikol (DEG) yang mengakibatkan kematian ratusan jiwa melayang terutama anak-anak, terlihat Kepala Badan POM Penny K Lukito terkesan menyalahkan pihak lain dan “cuci tangan” dalam kasus ini, walaupun pihak Kepolisian sudah menetapkan tersangka, dan proses hukum harus tetap berjalan kepada siapapun tanpa pandang bulu yang bertanggungjawab dalam hal pengawasan Obat dan Makanan di Republik ini, dan pihak Kepolisian tidak boleh “tebang pilih” dalam proses penanganan kasus ini.

Sapari saat diwawancarai oleh awak media, Badan POM akhir-akhir ini yang menjadi sorotan masyarakat luas karena hal yang kontroversial, sebelum mencuat kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) yang disebabkan oleh Obat Sirop yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang mengakibatkan kematian pada ratusan anak-anak, ternyata ada kasus-kasus tindak pidana Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE) dan Ilegal, yang “Mangkrak” lebih dari 4-5 tahun yang menyita perhatian publik yang hingga kini tidak ada itikad baik dari BPOM dibawah kepimpinan Ka BPOM Penny K Lukito untuk menyelesaikan kasus ini, seperti kasus kejahatan tindak pidana Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE) dan Ilegal, Obat Carnophen (PCC), Trihexyphenidyl (THP), Tramadol dan Seledryl Illegal oleh PPNS BBPOM di Banjarmasin tanggal 5 September 2017 yang didukung Tim “BEKANTAN” Polresta Banjarmasin, dengan nominal barang bukti 43,6 Milyar serta juga pengungkapan kasus PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya pada tanggal 13 Maret 2018 yang didukung Korwas PPNS Polda Jatim, SPDP tertanggal 19 Maret 2018 telah dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim, dengan Tersangka Shirley Boedihartono, yang melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 (Lima belas) tahun dan atau denda 1,5 Milyar dan melanggar Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan atau denda 4 Milyar, yang seharusnya Tersangka Shirley Boedihartono ditahan, tetapi justru Kami diberhentikan dari Jabatan Kepala BBPOM di Surabaya oleh Ka BPOM Penny K Lukito tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, ketika Kami sedang memproses pro justicia PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Baca Juga  Pelepasan Atlet Paralympic Kabupaten Bekasi Oleh ibu. Hj. Sri Enny Maniarti, M.K.M

Tambah Pria yang pernah berdinas di BNN, terkait pemberhentian Saya dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya, sesuai SK Ka BPOM RI Nomor : KP.05.02.1.242.09.18.4592 tertanggal 19 September 2018, yang baru Kami terima tanggal 25 Oktober 2018, dan tanggal 31 Oktober 2018 Kami mengadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan sesuai surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-240/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019 yang sifat suratnya segera perihal : Klarifikasi Pengaduan atas Pemberhentian dari JPT Pratama a.n. Sdr. Drs. Sapari, Apt., M.Kes. Berdasarkan analisis dan telaah yang telah dilakukan oleh KASN, bahwa pemberhentian Sdr. Drs. Sapari, Apt., M.Kes dari jabatan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya tidak memenuhi proses Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat (1) dan ayat (3), dimana kesalahan yang disangkakan tidak secara substansional memenuhi tindakan pelanggaran disiplin berat. Dengan adanya surat klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara tersebut dan telah dilakukan “mediasi” tanggal 10 Januari 2019 antara Kami dengan Badan POM yang diwakili Sestama BPOM waktu itu Dra. Elin Herlina, Apt., MP yang didampingi Deputi Penindakan Hendri Siswadi, S.H, Ka Biro Umum dan SDM Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si dan Dirdik BPOM Teguh, S.H., M.H dengan mediator dari pihak KASN dan “mediasi”  gagal, karena pihak BPOM bersikukuh tetap memberhentikan Saya tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, dan Ka BPOM Penny K Lukito tidak merespon surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-240/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019 dan ironisnya Kepala BPOM Penny K Lukito bahkan memperoleh Piagam Penghargaan “meritokrasi” dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 28 Januari 2021 yang diserahkan oleh Menpan R&B Tjahjo Kumolo (Alm), padahal jelas-jelas ada aturan-aturan yang “ditabrak” oleh Penny K Lukito, dan drama apalagi ini yang dilakukan oleh KASN.

Sapari Mantan Ka BBPOM Jawa Timur Yang sudah Memenangi Gugatan TUN Melawan Ka BPOM Penny K Lukito
Sapari Mantan Ka BBPOM Jawa Timur Yang sudah Memenangi Gugatan TUN Melawan Ka BPOM Penny K Lukito

Lebih jauh lagi dirinya menjelaskan, melakukan gugatan ke PTUN Jakarta tanggal 17 Desember 2018 dengan objek sengketa SK Ka BPOM RI Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tertanggal 19 September 2018, terkait pemberhentian dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, dan teregister Perkara Nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT yang gugatannya Kami menangkan, dengan amar putusan Gugatan dikabulkan untuk seluruhnya dan telah Inkracht,  TETAPI Kepala BPOM Penny K Lukito, TIDAK sepenuhnya melaksanakan putusan Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN-JKT  yang telah Inkracht tanggal 19 Maret 2020 itu, dan bahkan pelaksanaan “eksekusi” oleh PTUN-Jakarta hingga 7 kali.

Baca Juga  PRAKTISI HUKUM MINTA KEJARI CIKARANG SEGERA TANGKAP, OKNUM KAPUSKES DAN DIRUT RSUD PEMBERI SUAP RATUSAN JUTA RUPIAH.

“Aneh apalagi Ka BPOM Penny K Lukito tidak merespon dan bahkan tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA) dengan sepenuhnya, yang hingga kini masih merugikan saya, Apakah ini yang dinamakan melawan hukum,” Ujar Sapari.

Ir Joko Widodo Diminta Copot Ka BPOM

Sengketa hukum yang terjadi antara Ka BBPOM di Surabaya Drs. Sapari, Apt., M.Kes melawan Ka BPOM Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP, Sapari meminta ada tindakan tegas dari Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, untuk secepatnya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BPOM terlama Penny K Lukito, mengingat bagi Pejabat/Ka Badan adanya Undang-Undang yang mengatur Larangan Penyalahgunaan Wewenang, sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 ayat (2) huruf c. larangan bertindak sewenang-wenang. Dan ternyata Ka BPOM Penny K Lukito dengan “seenaknya” mencopot bawahannya tidak hanya Sapari, juga pejabat eselon-1 dan pejabat eselon-II lainnya, tanpa mekanisme Administrasi Kepegawaian yang benar dan bahkan sengaja dilanggar. Mengingat Ka BPOM Penny K Lukito adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Badan POM, tentunya memahami Azas-azas Pemerintahan Umum Yang Baik (AUPB), tetapi justru Penny K Lukito tidak menghormati peradilan PTUN Jakarta dan tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah Inkracht secara totalitas dan sepenuhnya, bahkan masih merugikan Kami hingga kini, seperti diantaranya tidak membatalkan dan TIDAK mencabut SK pemberhentian Kami dari jabatan Ka BBPOM di Surabaya, serta tidak merehabilitasi nama baik Sapari pada kedudukan seperti semula sebagai Ka BBPOM di Surabaya, sebagaimana putusan Mahkamah Agung yang telah INKRACHT. Tetapi IRONISNYA Kepala BPOM Penny K Lukito justru memperoleh Piagam Penghargaan “meritokrasi” dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 28 Januari 2021, ujar Sapari.

Baca Juga  BPK Diminta Audit Harta Kekayaan Askolani Beserta Seluruh Pejabat Bea Cukai 

Sapari, selama lebih kurang  9 tahun berdinas di BNN dan pernah memperoleh Piagam Penghargaan sebagai “kepala balai besar pom terbaik” ini, menagih “bukti bukan janji” kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo, sebagaimana pernah disampaikan saat pidato Presiden terpilih pada Pilpres 2019 di Sentul Convention Centre (SCC) Bogor tanggal 14 Juli 2019 yang lalu, beliau sampaikan dalam pidatonya akan mencopot anak buahnya atau pembantunya dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian/LPNK yang bermasalah dengan hukum. Dan ternyata seperti apa yang kita lihat saat ini, jelas dan gamblang bahwa Ka BPOM Penny K Lukito Penny K Lukito masih bertengger menjabat sebagai Ka BPOM terlama.

“Saya mendesak kepada Yth. Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk segera mencopot Ka BPOM Terlama sejak dilantik 20 Juli 2016, dengan mengganti Kepala BPOM baru yang mempunyai kompetensi di bidang Obat dan Makanan, dan tidak bermasalah dengan hukum seperti Penny K Lukito, sehingga tidak menjadi beban dan mengganggu kewibawaan pemerintahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dengan jargonnya SDM Unggul Indonesia Maju,”tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *