Pembangunan Yayasan Pondok Pesantren Misbahul Falah, Diduga Belum Kantongi IMB & PBG

Kabupaten Bekasi ll Marka Berita.id.
Pembangunan pondok pesantren Misbahul Falah, diduga belum mengantongi lzin seperti bangun liar. Perlu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berlokasi di Kampung Pulo Gelatik RT/RW 04/01, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Senin (14/10/2024).

Pantauan bangunan yayasan tersebut diduga menabrak ijin IMB atau PBG, seharusnya sebelum berdirinya bangunan rekomedasi harus sudah di pegan IMB nya. Tapi kenapa bangunan sudah berjalan 2 bulan ijin sedang di urus, jika ingin mendirikan bangunan diwajibkan untuk mengurus semua administrasi.

Dimulai dari tingkat RT, RW (surat dukungan warga setempat ) dilanjut rekomendasi Kepala Desa atau Kelurahan, dan rekomendasi Pemerintah Kecamatan. Menurut investigasi media semua itu tidak dilakukan.

Baca Juga  Kapolsek Penukal Abab Beserta Porsonil Gelar Jum'at Curhat Di Desa Prambatan

Perlu diketahui, Persetujuan Ijin Mendirikan Bangunan Gedung
(1). PKKPR ( Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) . (2). Pertimbangan Teknis (Badan Pertanahan Nasional) (3). KRK. (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang )(4). File banjir ( Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber daya air) (5). Advis Pernyataan Lingkungan UKL/UPL ( Dinas lingkungan hidup).(6). AMDAL lalin ( Dinas Perhubungan)(7).Persetujuan Bangunan Gedung ( Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Dinas Penanaman modal pelayanan perizinan terpadu satu Pintu).

Diketahui, bangun yayasan tersebut cabang dari yayasan Pondok Pesantren Melayu Nusantara, beralamat Kampung Pamahan RT/RW 01/05, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

“Kemaren dari Muspika Kecamatan dan LSM sudah kemari, ijin IMB lagi di urus, kerjaan baru 2 bulan. Saya sebagai pengurus rekomendasi, kalau mandornya lagi tidak ada lagi keluar, ” Kata Abi (Sebagai Mandor)

Baca Juga  Bengkel di Sumberejo Talang Ubi di Grebek Satres Narkoba Polres PALI,Ini Hasilnya

Ditempat terpisah, “Saya cuman pekerja klw kerja saya satu bulan, klw yang sudah berdiri 2 bulan. Ada pak mandornya, itu di warung nama nya Abi, Ungkapnya pekerja.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik .

(CRM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *