Diskusi Publik Harkorda LPMAK, Koruptor Dan Mafia Tanah Sebagai Bahaya Laten 

Markaberita.id | Jakarta 30 Desember 2024 – Lembaga pendidikan Masyarkat Anti Korupsi( LPMAK) menjelang akhir tahun 2024 selenggarakan Diskusi Publik dalam Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDA) dengan tema Menelisik Korupsi dan Memberantas Mafia Tanah di Gd RPKL Jatinegara Jakarta Timur,

Kegiatan Diskusi Publik LPMAK di jadikan momentum refleksi akhir tahun bagi penggiat anti korupsi jakarta yang menghadirkan Narasumber Ketua umum LPMAK Imam Nurcahya, Tokoh Senior Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah dan Suhanda Koordinator Gerakan Sosial Nusantara (GS Nusantara) dan Endriansyah Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) dengan moderator Direktur Executive Advokasi Hukun Hendri wilman Gultom, SH, MH

Imam Nurcahya ketua umum LPMAK dalam kesempatan menyoroti bahwa korupsi/ Koruptor sebagai Kehahatan luar biasa (extra ordinary crimes) serta kasus mafia, ia mengakui mafia tanah banyak mempunyai modus sebagai pengembang, beliau melihat kasus mafia tanah dan kasus korupsi saling keterkaitan ” ini sangat berbahaya dan bisa kita sebut bahaya Laten”

Baca Juga  SPJ, Usut Tuntas Pelanggaran Limbah B3 PT. Astra Daihatsu Motor 

“Kita mengambil tema ini karena kita punya kepedulian terhadap masalah korupsi dan juga mafia tanah. Harapannya, ke depan kita bisa membangun peradaban yang bebas dari kedua hal ini,’ kata Imam.

Diakui, banyak kasus mafia tanah yang tidak terselesaikan, baik di pengadilan tingkat pertama (pemgadikan negeri), pengadilan tinggi dalam tahap banding, dan di Mahkamah Agung, baik pada tahap kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

“Karena mafia tanah ini.melibatkan pejabat daerah di tingkat kelurahan hingga provinsi, BPN (Badan Pertanahan Nasional), bahkan aparat penegak hukum, sehingga sulit bagi pihak yang menjadi korban untuk dapat memenangkan perkaranya,” kata dia.”

Sementara itu Endriansyah Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) menyoroti kinerja Dinas Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKi Jakarta ” diantara dinas-dinas yang ada di jakarta BPAD paling banyak dosanya, dikarnakan kok bagaimana bisa tanah warga tiba-tiba ada plang pemda, tuturnya”.

Baca Juga  KPU Kota Para Alam Menggelar Rapat PlenoTerbuka Terkait Rekapitulasi Dan Penetapan DPT

Ia menegaskan pihaknya, para mafia tanah bila perlu dapat dinyatakan sebagai bahaya laten karna dapat menghancurkan sendi sendi berbangsa dan bernegara, berharap para pemimpin bangsa dapat membetantas mafia tanah, tambahnya.

Tokoh Senior Kebijakan Publik jakarta Amir Hamzah dalam sorotannya melihat magia tanah di akibatkan amandamen UUD 1945 “Mengatakan, sulitnya pemberantasan mafia tanah juga disebabkan BPN tidak berada dalam struktur pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat, sehingga ketika ada masyarakat yang menjadi korban, pejabat daerah angkat tangan, tuturnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *